Mengenal BUMN Nuklir Inuki yang Setop Operasi Sejak 2022

6 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Industri Nuklir (Persero) atau Inuki menjadi sorotan publik karena sengketa aset dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Inuki adalah satu-satunya BUMN yang bergerak dalam industri berbasis teknologi nuklir. Perusahaan ini berdiri pada 1996 dengan nama PT Batan Teknologi (Persero).

"Dengan modal dasar dari BATAN berupa pengalihan tiga pusat penelitian yang mempunyai potensi komersial yaitu fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka, fasilitas produksi elemen bakar nuklir serta fasilitas jasa teknik," dikutip dari situs resmi Inuki, Jumat (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inuki mengembangkan usaha di bidang produksi radioisotop dan radiofarmaka untuk keperluan medis serta industri. Usaha ini dilaksanakan oleh Divisi Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka (RI/RF).

Selain itu, Inuki menghasilkan produk elemen bakar nuklir untuk memenuhi kebutuhan reaktor riset BATAN melalui Divisi Produksi Elemen Bakar Nuklir (EBN). Mereka juga menyediakan fasilitas jasa teknik berupa kegiatan machining untuk komponen industri melalui Divisi Jasa Teknik.

Perubahan nama ke PT Inuki (Persero) dilakukan pada 2014. Hal itu dituangkan ke dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No AHU-11565.AH.01.02 Tahun 2014 tanggal 19 Maret 2014.

"Tujuan perubahan nama tersebut adalah untuk meningkatkan daya saing dengan mempertegas branding perusahaan sebagai industri nuklir," dikutip dari situs resmi.

Saat ini, Inuki dipimpin oleh Direktur Utama R. Herry. Rahmat Sorialam Harahap duduk di posisi Dewan Komisaris.

Sengketa antara BRIN dengan Inuki bermula sekitar 2021 saat pemerintah menyatukan semua lembaga riset ke BRIN. Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengusulkan pengalihan aset Inuki ke BRIN.

Dia beralasan Inuki tidak memenuhi standar keamanan pengolahan nuklir sesuai perundang-undangan. BRIN khawatir hal ini membahayakan lingkungan dan menggerus kepercayaan terhadap nuklir.

Usulan itu telah direstui Kementerian BUMN. Namun, pengalihan aset dari Inuki ke BRIN tertunda karena tak mendapatkan restu dari Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan melihat ada potensi kerugian negara. Nilai pengalihan aset melalui hibah Rp20,9 miliar. Sementara itu, BRIN harus menanggung Rp70 miliar biaya dekontaminasi dan pengolahan limbah setelah hibah.

"Sehingga itu sebabnya kami belum bisa menindaklanjuti. Meskipun secara informal, sebenarnya saya terus melakukan pendekatan ke Bu Sri Mulyani, Pak dan ke Pak Dirjen bagaimana ini. Karena kita enggak bisa berlama-lama," ungkap Handoko pada rapat dengan Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/5).

Inuki sudah tak lagi beroperasi. Direktur Utama PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) R. Herry mengatakan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) sudah mencabut izin operasi Inuki.

"Sejak Juni 2022 dan Agustus 2022, Inuki itu sudah tidak berproduksi sehingga tidak ada, kalau katakanlah limbah tidak ada, probability limbah yang dihasilkan tidak ada," ucapnya.

"Dengan dicabutnya izin operasional oleh Bapeten dan keterbatasan ke fasilitas, Inuki sudah tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Ketenaganukliran dan peraturan lainnya," ujar Herry.

[Gambas:Video CNN]

(dhf/sfr)

Read Entire Article
Entertainment |