MUI Desak Pemerintah Tegas soal Masalah Sound Horeg

9 hours ago 5

CNN Indonesia

Minggu, 27 Jul 2025 05:30 WIB

Ketua MUI Asrorun Ni'am mendesak pemerintah tangani sound horeg. MUI Jatim keluarkan fatwa haram untuk penggunaan berlebihan yang ganggu ketertiban. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tentang keberadaan sound horeg. (ANTARA FOTO /Irfan Sumanjaya)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas tentang keberadaan sound horeg.

Dorongan itu muncul setelah MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan sound horeg yang berlebihan. 

"MUI Pusat sangat bisa memahami mengenai kerusakan masyarakat yang ditimbulkan oleh dampak buruk sound horeg tersebut," ujar Ni'am setelah acara Milad 50 Tahun MUI di Asrama Haji Jakarta pada Sabtu (26/7).

"Karena itu pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat dan mencegah seluruh aktivitas yang bisa merusak harmoni, merusak kenyamanan, dan ketertiban umum," lanjutnya.

Ni'am menegaskan fatwa yang dikeluarkan MUI Jawa Timur itu sudah sesuai dengan mekanisme penetapan fatwa MUI. Sebab, jika masalahnya bersifat lokal, fatwa cukup diputuskan di tingkat provinsi.

MUI pusat kemudian mengawasi hasil pembahasaan dan penelusuran. Dengan metode itu, MUI kemudian mengamini fatwa haram MUI Jatim bahwa sound horeg banyak berdampak buruk bagi masyarakat.

"Dari hasil penelaahan itu terbukti bahwa kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang," ujar Ni'am.

"Kemudian yang kedua, juga berdampak kepada kerusakan lingkungan. Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat," lanjutnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa mengharamkan penggunaan sound horeg bila digunakan secara berlebihan dan melanggar norma syariat dan mengganggu ketertiban.

Keputusan itu diambil setelah MUI Jatim mendapatkan surat permohonan fatwa dari masyarakat perihal fenomena sound horeg di Jawa Timur. Surat atau petisi itu ditandatangani 828 orang, pada 3 Juli 2025. Mereka juga menggelar forum dengan pengusaha sound horeg hingga dokter THT.

Dalam pertimbangannya, MUI Jatim menyebut sound horeg bisa mencapai 120-135 desibel (dB) atau lebih, sedangkan ambang batas yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) adalah 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam.

Namun, MUI tetap membolehkan penggunaan sound horeg untuk kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian dan selawatan, asalkan dilakukan secara wajar dan bebas dari hal-hal yang diharamkan.

(fra/frl/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |