Nikita Mirzani Siapkan Pleidoi setelah Dituntut 11 Tahun Penjara

4 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Nikita Mirzani mengaku tidak masalah dituntut 11 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menyatakan tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah selesai.

Nikita menyatakan waktu mendatang menjadi kesempatannya dan ia mulai menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang direncanakan diajukan pekan depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu kan tuntutan ya, tuntutan dari jaksa, jaksa berhak menuntut, suka-suka dia, yang penting jaksa sudah selesai tuh. Jaksa enggak ada nuntut-nuntut lagi," kata Nikita.

"Nanti giliran saya pleidoi di minggu depan," ujarnya di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10).

Dia bilang pleidoi tersebut masih dalam proses penyusunan. Secara paralel, dia mengatakan bakal mengajukan gugatan balik untuk menuntut kerugian selama menjalani proses hukum.

"Pasti lah pasti, tapi lucu saja gitu hukum di Indonesia, kalau semua jaksa ini kayak jaksa gue, penuh Rutan Pondok Bambu sama orang yang enggak bersalah," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]

Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terang jaksa, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan TPPU.

Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik dari perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group yang berkantor di Jakarta.

Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut.

Ada uang Rp4 miliar yang akhirnya diberikan secara bertahap oleh Reza Gladys kepada Ismail dan Nikita.

Jaksa menambahkan Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan Juni lalu, jaksa menyebut Nikita memakai uang sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Nikita melakukan pembayaran ke PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti di kawasan BSD.

(ryn/chri)

Read Entire Article
Entertainment |