Ojol Ngadu ke DPR Minta Dilegalkan Negara: Kementerian Saling Lempar

6 hours ago 4

CNN Indonesia

Rabu, 23 Apr 2025 19:05 WIB

Driver ojek online yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) mengadu ke DPR RI dan meminta negara segera melegalkan pekerjaan mereka. Driver ojek online yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) mengadu ke DPR RI dan meminta negara segera melegalkan pekerjaan mereka. ( (CNNIndonesia/Adi Ibrahim).

Jakarta, CNN Indonesia --

Driver ojek online yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) mengadu ke DPR RI dan meminta negara segera melegalkan pekerjaan mereka.

Ketua Dewan Presidium Pusat KON Andi Kristiyanto menyebut pekerjaan ini tampak legal secara faktual alias de facto. Namun, driver nyatanya selalu kebingungan saat hendak menyuarakan aspirasi kepada pemerintah.

"Kalau dibilang legal, ojek online ini menurut saya tidak legal. Ini adalah barang (pekerjaan) ilegal," kata Andi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) di DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (23/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan, saat kami melakukan unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi, kita juga bingung mau ke mana. Kementerian saling melempar," keluhnya.

Ketua BAM DPR RI Netty Prasetiyani menegaskan pihaknya mencatat seluruh aspirasi driver ojol. Namun, BAM tak bisa mengambil keputusan karena masih harus dibawa ke dalam rapat masing-masing komisi terkait.

Netty kemudian mengajak para ojol untuk kembali berdialog dalam focus group discussion (FGD) yang rencananya digelar pada 12 Mei 2025. Ia menyebut forum tersebut penting untuk sama-sama memikirkan sebenarnya payung hukum apa yang tepat untuk pekerja mitra ini.

"Agar (payung hukum) betul-betul memenuhi aspek keadilan dan bisa mewujudkan perlindungan bagi pekerja geek economy ini yang sangat mendukung perekonomian kita. Saya yakin regulasi ini gak bisa didorong hanya di satu komisi," jelas Netty.

"Kita akan membicarakan kejelasan status, kita ingin ada kejelasan status (driver ojol)," tegasnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan setidaknya ada tiga komisi yang akan bergerak. Mulai dari Komisi I DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Komisi V DPR RI bersama mitranya Kementerian Perhubungan, serta Komisi IX DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu menanyakan apa payung hukum yang dituntut oleh driver ojol. Ia menyebut ada banyak aturan yang juga menjadi payung hukum di Indonesia, tetapi kekuatannya berbeda-beda.

Tuntutan dari para driver adalah revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Meski tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, Adian menegaskan ini tidak masalah dan bakal tetap dicatat sebagai tuntutan driver ojol.

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)

Read Entire Article
Entertainment |