Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan, KPK Buka Suara

1 day ago 3

CNN Indonesia

Senin, 02 Jun 2025 12:24 WIB

KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkum yang telah merespons pengajuan penangguhan penahanan buron korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannor mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura. (Foto: www.kpk.go.id)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap upaya penegakan hukum terhadap buronan kasus korupsi e-KTPPaulus Tannos dapat berjalan secara efektif.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait Tannos yang mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura.

"Kita semua juga tentunya menginginkan bahwa proses proses penanganan ataupun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Budi menyebut lembaga antirasuah akan berkoordinasi dengan Kemenkum yang telah merespons pengajuan penangguhan penahanan Tannos.

Ia juga mengaku mengapresiasi langkah Kemenkum yang melawan upaya penangguhan penahanan yang dilakukan Tannos.

"KPK mengapresiasi langkah kemenkum yang terus berprogres dengan berkolaborasi bersama pemerintah Singapura dan KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkum," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkum mengatakan Tannos telah mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura.

Tannos saat ini ditahan setelah ditangkap otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia pun telah melayangkan permohonan ke Singapura untuk mengekstradisi Tannos.

"Saat ini PT [Paulus Tannos] tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo, Senin ini.

"Pihak AGC (Attorney-General's Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," sambungnya.

Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia menjadi buron KPK sejak tahun 2021. Dia ditangkap otoritas Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia.

Pada akhir Maret lalu, Mabes Polri menyatakan proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura membutuhkan waktu paling cepat empat bulan.

Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Kombes Pol Ricky Purnama kala itu mengungkapkan hal itu berdasarkan komunikasi mereka dengan Singapura.

Meski memakan waktu, kata dia, pemerintah merasa lega karena pihak Singapura menjamin bahwa Tannos masih ditahan di Changi Prison selama proses hukum tersebut berjalan, atau sebelum diekstradisi ke Indonesia.

(mab/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |