Pelanggar Uji Emisi Jakarta Disidang Tipiring, Denda Sampai Rp16 Juta

9 hours ago 2

CNN Indonesia

Jumat, 09 Mei 2025 21:02 WIB

Pelanggar uji emisi kendaraan di Jakarta dikenakan sidang tindak pidana ringan (tipiring), kemudian didenda Rp4 juta sampai Rp16 juta. Pelanggar uji emisi kendaraan di Jakarta dikenakan sidang tindak pidana ringan (tipiring), kemudian didenda Rp4 juta sampai Rp16 juta. (CNNIndonesia/Tunggul)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 11 pengendara kendaraan di Jakarta dijatuhi denda karena melanggar aturan uji emisi. Para pelanggar terbukti tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Para pelanggar tersebut telah menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuh pelanggar telah menjalani sidang, sementara empat lainnya tidak hadir tetapi putusan tetap dijatuhkan oleh hakim.

"Hari ini ada tujuh orang yang hadir sidang tipiring dan empat orang diputus oleh hakim tanpa kehadiran pelanggar atau verstek," ujar Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (8/5).

Besaran denda yang dijatuhkan dalam sidang tersebut berkisar antara Rp4 juta hingga Rp16 juta. Putusan ini diberikan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang.

Operasi penegakan aturan uji emisi dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta selama April 2025. Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara DLH, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Menurut Tamo, kendaraan yang paling banyak melanggar uji emisi berasal dari kategori angkutan barang dan angkutan orang. Jenis kendaraan tersebut di antaranya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), truk bak terbuka, pick up boks, hingga dump truck.

Ia juga menyampaikan harapan agar operasi penegakan hukum ini bisa mendorong pelaku usaha dan pemilik kendaraan umum untuk lebih taat terhadap ketentuan uji emisi.

Tamo berharap melalui operasi penegakan hukum ini diharapkan para pelaku usaha dan pemilik kendaraan angkutan umum dapat lebih mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Sebagai informasi, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan uji emisi dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kualitas udara di Jakarta agar tetap bersih dan sehat bagi masyarakat.

(job/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |