Pendaftaran Magang Fresh Graduate Gaji UMP Dibuka Besok, Ini Syaratnya

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan membuka pendaftaran program magang bergaji setara upah minimum provinsi (UMP) atau Rp3,3 juta untuk lulusan baru atau fresh graduate mulai besok, Selasa (7/10).

"Insya Allah dibuka peserta magang daftar 7 Oktober 2025," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Ferry Noor  kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/10).

Ia mengatakan persiapan pelaksanaan program itu sudah berjalan baik. Kemnaker juga sudah menerbitkan petunjuk teknis dan peraturan menteri mengenai kebijakan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sistem informasi Ayomagang untuk pendaftaran juga sudah dipersiapkan. Pembiayaan dan anggaran juga telah disetujui oleh Kemenkeu. Jadi pada intinya, persiapan sudah sangat baik," kata Ferry.

Pemerintah menargetkan 20 ribu orang fresh graduate mengikuti program ini. Pemerintah menggandeng perusahaan swasta untuk menyediakan tempat untuk para lulusan baru ini.

Ferry mengatakan anggaran Rp199,71 miliar disiapkan untuk program ini. Para fresh graduate akan diberi kesempatan magang selama enam bulan.

"Uang saku yang diterima peserta per orang dan per bulan secara rata-rata mencapai Rp3,3 juta," ujarnya.

Pemerintah juga telah menyiapkan program serupa pada 2026. Sekitar 20 ribu lowongan akan kembali dibuka tahun depan, tetapi masa magang hanya tiga bulan.

"Dan akan direncanakan program magang dengan target peserta lebih besar lagi ke depannya," ujarnya.

Program magang bergaji UMP untuk fresh graduate merupakan bagian dari paket stimulus yang digelontorkan Presiden Prabowo Subianto untuk menggenjot ekonomi.

Sekitar 553 perusahaan BUMN dan swasta telah terdaftar sebagai penyelenggara program magang. Info lebih lanjur dan pendaftaran bisa dilakukan melalui tautan maganghub.kemnaker.go.id.

Untuk melaksanakan program magang itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.

Beleid itu diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 29 September 2025. Beleid berisi beberapa ketentuan.

Salah satunya, syarat magang.

"Peserta pemagangan adalah lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan," bunyi Pasal 1 ayat (3) beleid yang resmi diundangkan pada Selasa (30/9).

Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 menegaskan penerima bantuan hanya bisa mengikuti program pemagangan sebanyak satu kali. Sedangkan program magang bakal berlangsung selama 6 bulan.

[Gambas:Video CNN]

Syarat-syarat program magang kemudian dirinci dalam Pasal 3 ayat (2). Setidaknya ada 3 syarat yang mesti dipenuhi bagi para calon pemagang.

Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK). Kedua, lulusan program pendidikan diploma atau sarjana paling lama 1 tahun pada saat mendaftar program pemagangan, terhitung sejak tanggal ijazah.

"(Ketiga) berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi," jelas beleid tersebut.

Calon peserta magang yang merasa memenuhi syarat tinggal mendaftar langsung melalui platform Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan alias SIAPkerja. Nantinya, tim pelaksana akan memvalidasi pendaftaran tersebut.

Jika semua persyaratan sudah tervalidasi, peserta akan masuk ke tahap rekrutmen. Proses rekrutmen dilakukan oleh perusahaan yang membuka lowongan magang. Hasilnya harus disampaikan kepada direktur jenderal terkait di Kemnaker, disertai dengan berita acara rekrutmen.

Pasal 7 kemudian merinci bahwa program ini diselenggarakan berdasarkan perjanjian, yakni antara perusahaan dengan peserta magang.

Sedangkan Pasal 8 menjelaskan soal hak dan kewajiban peserta magang. Misalnya, perusahaan wajib menyediakan mentor; jam magang mengikuti hari kerja perusahaan; peserta magang berhak atas program jaminan sosial; hingga adanya evaluasi kinerja setiap bulan.

Kemnaker menegaskan jaminan sosial yang berhak dimiliki peserta magang adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada kepesertaan bukan penerima upah. Iurannya dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.

"Penyelenggara pemagangan memberikan sertifikat pemagangan kepada peserta pemagangan setelah selesai mengikuti program pemagangan," tegas Pasal 9 ayat (1).

"Dalam hal peserta pemagangan tidak menyelesaikan program pemagangan, penyelenggara pemagangan memberikan surat keterangan telah mengikuti program pemagangan," sambung Pasal 9 ayat (2).

Pasal 11 lalu merinci tentang pemberian uang saku yang bakal dibayarkan setiap bulan. Uang saku setara UMP itu bakal disalurkan melalui 5 bank yang bekerja sama dengan pemerintah, yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta BSI.

(dhf/agt)

Read Entire Article
Entertainment |