Penjelasan PN Jakpus soal Hakim Sidang Hasto Pakai Masker

17 hours ago 4

CNN Indonesia

Jumat, 25 Jul 2025 19:41 WIB

PN Pusat buka suara soal Hakim Rios Rahmanto yang selalu menggunakan masker saat memimpin sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto. PN Pusat buka suara soal Hakim Rios Rahmanto yang selalu menggunakan masker saat memimpin sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, CNN Indonesia --

Penasihat Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memprotes Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto yang selalu menggunakan masker saat memimpin sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Protes itu disampaikan Ronny usai sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

"Yang kami soroti adalah ini katanya sidang terbuka, tapi kawan-kawan bisa melihat, dimana ketua majelis dari awal persidangan sampai akhir, memakai masker," kata Ronny.

Terpisah, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra mengatakan Rios memang sudah terbiasa menggunakan masker. Tidak hanya ketika mengadili perkara Hasto.

"Namun bisa kami jelaskan. Kebiasaan pakai masker ini juga dipakai saat sidang-sidang lainnya, tidak hanya saat mengadili HK," kata Andi.

Ia mengatakan Rios pernah terkena Covid-19 dua kali. Menurutnya, penggunaan masker menjadi kebiasaan Rios sehari-hari karena merasa lebih bersih menghirup udara dengan memakai masker.

"Apalagi polusi Jakarta lumayan mengganggu sehingga beliau lebih merasa nyaman pakai masker. Jadi kami menilai prasangka PH tidak tepat," kata Andi.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Hasto.

Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

Hasto juga dibebankan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Menurut Hakim, Hasto terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap itu terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

"Terdakwa terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta dari total Rp1 miliar 250 juta yang disiapkan untuk operasional suap sebagaimana terbukti dari percakapan WhatsApp dan rekaman telepon," kata Anggota Majelis Hakim, Sunoto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

(yoa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |