Bapenda DKI | CNN Indonesia
Rabu, 01 Okt 2025 16:39 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025. Aturan baru ini mengatur ulang mekanisme dan menjadi pedoman baru yah memberikan keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak daerah serta sanksi administrasi.
Pergub ini menggantikan aturan lama yang terpisah-pisah. Dengan begitu mekanisme kini dibuat lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Adapun Pergub Nomor 27 Tahun 2025 mencakup berbagai point, yakni keringanan atas pokok pajak, pengurangan atau pembebasan pokok pajak, dan pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada dua jalur bagi wajib pajak untuk mendapat fasilitas tersebut. Pertama, secara otomatis (jabatan), yang diberikan langsung oleh pejabat berwenang tanpa perlu pengajuan. Kedua, melalui permohonan, yakni wajib pajak dapat mengajukan secara tertulis atau online lewat kanal resmi Bapenda.
Melalui kebijakan baru ini, wajib pajak bisa mendapatkan fasilitas keringanan, pengurangan, atau pembebasan bisa dengan pertimbangan sejumlah hal, di antaranya:
- Mendorong pelunasan tunggakan pajak
- Mempercepat penerimaan pajak daerah
- Memberikan insentif agar wajib pajak lebih taat administrasi
- Alasan sosial dan kemanusiaan
- Kebijakan khusus dari Gubernur untuk mendukung program prioritas nasional maupun daerah
Dengan adanya Pergub baru ini, sejumlah aturan lama, termasuk yang terkait BPHTB dan PBB, secara resmi dicabut. Pengajuan permohonan kini diatur ulang, termasuk pembebasan pajak untuk perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik.
Bapenda DKI Jakarta menyatakan, Pergub Nomor 27 Tahun 2025 hanya mengatur secara garis besar. Sementara urusan teknis pelaksanaannya, termasuk detail pemberian keringanan dan pembebasan, akan diatur lebih lanjut oleh Bapenda DKI Jakarta.
(ory/ory)