Jakarta, CNN Indonesia --
Setiap wilayah di Indonesia memiliki kode plat nomor yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Mungkin di jalanan kamu sering menemukan kendaraan berplat G.
Sebenarnya, plat G daerah mana saja?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lebih dikenal dengan sebutan plat nomor.
Dasar hukum penggunaan plat nomor pada kendaraan bermotor terdapat dalam Undang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (PP Kendaraan), serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Terdapat beberapa fungsi dari plat nomor pada sebuah kendaraan. Selain untuk mengidentifikasi asal dari kendaraan, plat nomor juga berfungsi untuk meminimalkan tindakan pemalsuan dokumen, mempermudah proses identifikasi jika terjadi kecelakaan, dan mendeteksi ada tidaknya keterlibatan kendaraan tersebut dengan tindakan kejahatan.
Plat nomor kendaraan bermotor memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Masa berlaku plat nomor bisa dilihat di bagian pojok kanan bawah dari nomor polisi yang berisikan bulan dan tahun terakhir berlakunya TNKB kendaraan tersebut.
Pemilik kendaraan diwajibkan untuk memperpanjang plat nomor kendaraan tersebut agar tetap teregistrasi dengan sah.
Pemilik kendaraan wajib hukumnya memasang plat nomor pada kendaraannya. Sanksi berupa tilang akan diberikan oleh pihak berwajib jika kedapatan tidak memasang plat nomor pada saat berkendara.
Plat G daerah mana?
Di dalam sebuah plat nomor, terdapat informasi yang berisi kode wilayah atau registrasi, nomor registrasi, dan juga masa berlaku dari plat nomor tersebut.
Kode wilayah merupakan kode unik yang menunjukkan wilayah atau daerah tempat kendaraan terdaftar.
Sebagai contoh, plat G merupakan kode kendaraan yang teregistrasi dari daerah yang berada di wilayah eks karesidenan Pekalongan.
Dengan demikian, kendaraan yang menggunakan plat G adalah semua kendaraan yang teregistrasi di tujuh wilayah yang merupakan eks karesidenan Pekalongan.
Yakni Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, dan Kota Tegal. Semua daerah tersebut berada di Provinsi Jawa Tengah.
Untuk dapat mengetahui kendaraan bermotor yang menggunakan plat G dari subdaerah mana, maka pemilik kendaraan bisa melihat kode huruf setelah kode nomor yang tertera di plat G kendaraan tersebut.
Pasalnya, ketujuh daerah di eks karesidenan Pekalongan memiliki kode unik dari huruf A hingga Z untuk mempermudah proses identifikasi.
Daftar daerah dengan kode plat G
Berikut ketujuh daerah yang menggunakan plat nomor kode G.
1. Kota Pekalongan
Untuk Kota Pekalongan, kendaraan bermotor akan diregistrasi dengan menggunakan kode plat G di depan dan kode huruf A/S/H sebagai kode plat bagian belakang.
2. Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Pekalongan menggunakan plat G di depan dengan kode plat pada bagian belakang menggunakan huruf B/K/O/T pada kendaraan bermotor.
3. Kabupaten Batang
Jika kendaraan menggunakan kode plat depan G dan diikuti kode plat belakang C/L/X/V, maka kendaraan itu berasal dari daerah Kabupaten Batang.
4. Kabupaten Tegal
Kode plat G dengan kode plat belakang huruf F/P/Q/Z ini digunakan untuk kendaraan bermotor yang diregistrasi di Kabupaten Tegal.
5. Kabupaten Brebes
Kabupaten Brebes menggunakan kode plat depan G yang dikombinasikan kode plat belakang huruf G/R/J/U pada kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
6. Kabupaten Pemalang
Kode plat G yang memiliki kode belakang huruf I/D/M/W maka kendaraan bermotor tersebut diregistrasi di Kabupaten Pemalang.
7. Kota Tegal
Kode plat depan kendaraan G yang diikuti dengan kode plat belakang dengan huruf N/E/Y diperuntukkan bagi kendaraan yang berasal dari Kota Tegal.
Itulah asal daerah plat G yang merupakan kode kendaraan bermotor dari wilayah eks karesidenan Pekalongan, yakni Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, dan Kota Tegal.
(ahd/fef)