PNM Setop Lelang Sertifikat Tanah Kasus Mbah Tupon

14 hours ago 1

CNN Indonesia

Sabtu, 03 Mei 2025 15:05 WIB

Secara legal, sertifikat yang tanahnya menjadi objek sengketa seperti yang terjadi di kasus Mbah Tupon tidak dapat dilelang atau diperjualbelikan Sekretaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Dodot Patria Ary saat mengunjungi kediaman Mbah Tupon di Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (3/5). (ANTARA/Hery Sidik)(ANTARA/Hery Sidik)

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menghentikan proses lelang sertifikat tanah terkait kasus Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon) di Pedukuhan Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Dilansir dari Antara, Sekretaris PNM Dodot Patria Ary mengatakan penghentian dilakukan karena emang ada yang tidak beres di dalamnya.

Ary mengatakan secara legal, sertifikat yang tanahnya menjadi objek sengketa seperti yang terjadi di kasus Mbah Tupon tidak dapat dilelang atau diperjualbelikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi secara legal, otomatis itu tidak bisa dilelang atau diperjualbelikan," katanya.

Sementara pihak debitur yang mengagunkan sertifikat tanah tersebut yakni Muhammad Ahmadi, tetap memiliki kewajiban hukum yang harus diselesaikan sesuai perjanjian kredit kepada anak perusahaan PNM tersebut.

"Karena kewajiban membayar kan tertuang dalam perjanjian kredit, jadi itu tetap harus diselesaikan," katanya.

Terkait dengan proses hukum kasus tanah Mbah Tupon, Ary mengatakan status sertifikat tersebut kini dalam penyidikan Polda DIY. Apakah sertifikat akan dikembalikan sepenuhnya bergantung pada proses hukum lanjutan.

"Kita tunggu sampai proses P21 dan kemudian di pengadilan. Kita akan lihat nanti putusan pengadilan sampai inkrah, begitu baru bisa ditentukan langkah selanjutnya," katanya.

Ary menuturkan nilai kredit yang diajukan debitur dalam kasus ini sebesar Rp1,5 miliar.  Kreditnya tergolong sebagai kredit macet karena tidak ada pembayaran cicilan selama lebih dari satu tahun. Karena itu sempat akan dilakukan lelang sebelum akhirnya dihentikan.

Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan, tanpa sepengetahuannya.

Keluarga Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut telah dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY.

(ant/sur)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |