Polda Jatim Amankan Buku Milik Aktivis Paul Saat Penangkapan di Jogja

2 hours ago 1

Surabaya, CNN Indonesia --

Polda Jawa Timur menyita sejumlah barang bukti dari rumah aktivis asal Yogyakarta, M Fakhrurrozi alias Paul, yang ditangkap, Sabtu (27/9) lalu di kediamannya, Sleman, DIY. Paul ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan demo Kediri oleh kepolisian.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, dari hasil penggeledahan, polisi menyita beberapa buku, perangkat elektronik dan dokumen keuangan milik Paul.

Ia mengatakan, barang bukti utama yang diamankan berupa ponsel, laptop, tablet, lima kartu anjungan tunai mandiri (ATM), serta satu buku tabungan atas nama tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau terkait dengan alat bukti yang kita sudah sita, ada handphone yang bersangkutan ya, ada laptop atau MacBook dari yang bersangkutan kemudian ada tablet kalau tidak salah. Kemudian ada lima ATM milik tersangka MF alias P dan ada satu buku tabungan milik yang bersangkutan," kata Jules di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (29/9).

Namun, saat penggeledahan di rumah Paul di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, polisi juga menemukan sejumlah buku. Hanya saja, berdasarkan pemeriksaan awal, buku-buku tersebut dinilai tidak terkait langsung dengan perkara yang menjerat Paul.

Ia mengatakan kemungkinan buku-buku itu akan dikembalikan.

"Pada saat proses penangkapan maupun penggeledahan di Yogya memang dijumpai ada beberapa buku yang dimiliki oleh yang bersangkutan. Namun karena buku tersebut tidak berkaitan langsung berdasarkan hasil pemeriksaan awal, maka kemungkinan besar buku ini akan dikembalikan kepada yang bersangkutan ataupun keluarga," ujarnya.

Polda Jawa Timur telah menetapkan aktivis asal Yogyakarta, M Fakhrurrozi atau yang akrab disapa Paul sebagai tersangka. Ia dituduh terlibat dalam dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di Kediri, Jawa Timur, 30 Agustus 2025 lalu.

Sehari sebelum penangkapan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Paul sebagai tersangka.

Jules menegaskan, penangkapan Paul dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar Paul tidak menghilangkan barang bukti.

"Hal ini untuk proses pembuktian ya, kepentingan penyidikan sehingga dikhawatirkan tersangka MF akan menghilangkan barang bukti. Sehingga terhadap yang bersangkutan setelah ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian dilakukan upaya penangkapan," tutur Jules.

Atas perbuatannya, Paul dipersangkakan Pasal 160 KUHP, juncto Pasal 187 KUHP, juncto Pasal 170 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP.

Protes LBH Surabaya

Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, mengatakan kliennya itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Model A. LP Model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri sendiri ketika menemukan, mengetahui, atau mengalami langsung suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat.

"Paul ditangkap karena diduga terlibat soal aksi [demonstrasi] yang di Kediri, dan ternyata dia itu dilaporkan itu laporan Model A, per tanggal 1 September 2025," kata Habibus.

Namun, Habibus menilai penangkapan ini tidak sesuai prosedur hukum. Ia menegaskan, Paul tidak pernah menerima pemanggilan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pertama bahwa dalam penangkapan itu harus ada dua alat bukti dan menurut KUHAP dalam pasal 17 bahwa dia itu harus menunjukkan surat perintah penangkapan. Namun ternyata klien kami itu tidak mengetahui betul apa statusnya dan dia terduga terlibat di mana saja," ucap Habibus.

LBH Surabaya menilai penetapan tersangka terhadap Paul telah menyalahi aturan, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 yang mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan minimal pada dua alat bukti serta pemanggilan pemeriksaan.

"Artinya dia wajib terlebih dahulu diperiksa, dipanggil sebagai saksi, lalu kemudian jika memang ada dugaan tersangka, maka kemudian muncul harusnya SP2HP, surat dimulainya perintah penyidikan dan lain sebagainya. Ini masalahnya sekarang sudah statusnya sebagai tersangka," kata Habibus.

Menurut Habibus, langkah aparat menetapkan dan menangkap Paul tanpa pemanggilan terlebih dahulu merupakan bentuk pelanggaran hukum acara yang berlaku.

"Jadi penangkapan ini dan penetapan tersangka itu sebetulnya menyalahi aturan-aturan yang disebut tadi itu," tegas Habibus.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |