Tim Hukum Koalisi Pikirkan Upaya Praperadilan Aktivis Demo Agustus

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memikirkan upaya hukum Praperadilan untuk melawan proses penegakan hukum sewenang-wenang Polda Metro Jaya yang menetapkan aktivis prodemokrasi sebagai tersangka terkait gelombang demonstrasi 25 Agustus hingga 1 September.

Setidaknya 200-an orang diproses hukum Polda Metro Jaya. Ada pula yang diproses hukum di Polda wilayah lain.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana dalam konferensi pers 'Temuan Hukum LBH-YLBHI Terkait Pendampingan Kasus Penangkapan dan Penahanan Aktivis' yang digelar secara online, Senin (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

YLBHI menjadi bagian dari TAUD.

"Saya pikir terkait dengan upaya hukum yang akan ditempuh oleh teman-teman pendamping khususnya di Jakarta ya karena YLBHI di Jakarta melakukan advokasi bersama dengan teman-teman jaringan masyarakat sipil yang tergabung di Tim Advokasi untuk Demokrasi, nanti mungkin akan ada informasi lebih lanjut ke teman-teman jurnalis, tetapi yang pasti kita akan menempuh upaya hukum yang memang diperlukan dan bisa dilakukan," ujar Arif.

Salah satu mekanisme hukum yang tersedia adalah praperadilan. TAUD, terang Arif, akan memikirkan baik-baik langkah tersebut.

"Jadi, mekanisme yang memang tersedia seperti misalkan Praperadilan itu sedang kami pikirkan, tapi untuk kepastiannya nanti kami akan update ke teman-teman," imbuhnya.

Dari temuan LBH-YLBHI di lapangan dan berdasarkan pengalaman pendampingan, Arif menuturkan terdapat banyak pelanggaran hukum dan hak asasi manusia berkaitan dengan praktik penangkapan besar-besaran yang dilakukan aparat kepolisian merespons demonstrasi beberapa waktu lalu.

Pelanggaran hukum dan HAM dimaksud seperti penangkapan yang dilakukan tanpa minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Kemudian ketiadaan akses informasi untuk keluarga maupun kuasa hukum. Lalu penyitaan barang-barang pribadi secara tidak sah dan tanpa menggunakan surat penggeledahan dan penyitaan. Dalam hal ini Arif menyoroti penyitaan terhadap buku-buku yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang disangkakan.

Selanjutnya adalah penghalang-halangan terhadap bantuan hukum hingga praktik kekerasan, penyiksaan, dan pemerasan.

"Bahkan kemudian salah satu anak yang didampingi langsung oleh LBH Yogyakarta mengaku bahwa dirinya dicambuk menggunakan selang, ditampar, ditendang, dipukul di bagian dada," ungkap Arif.

"Tujuannya adalah untuk mendapatkan pengakuan bahwa korban mengikuti dan terlibat demonstrasi, padahal tidak," sambungnya.

Sebelumnya, Mabes Polri menyampaikan ada 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan demonstrasi akhir Agustus sampai awal September lalu.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan oleh 15 Polda berdasarkan 264 laporan polisi (LP).

Syahar menjelaskan dari jumlah tersangka itu sebanyak 664 orang dewasa dan 295 di antaranya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Teruntuk Polda Metro Jaya, ada 200 orang tersangka dewasa dan 32 anak di mana 16 di antaranya dilakukan penahanan.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |