CNN Indonesia
Selasa, 15 Apr 2025 07:53 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Divisi Propam Polri disebut memeriksa penyidik dari Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah terkait dugaan penggelapan barang bukti sertifikat tanah oleh penyidik Bareskrim Polri.
Kabar pemeriksaan itu disampaikan oleh kuasa hukum korban, Poltak Silitonga selaku pelapor ke Bareskrim Polri. Poltak menyebut pemeriksaan terhadap penyidik itu dilakukan Senin (14/4).
"Hari ini diperiksa yaitu anggota polisi yang memeriksa perkara dulu di Kotawaringin Barat," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pemeriksaan terhadap penyidik, Poltak menyebut Propam turut memeriksa Kepala Desa terkait kepemilikan asli sertifikat tanah yang sempat ditahan anggota Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Poltak mengatakan kliennya Wiwik Sudarsih yang merupakan anak pertama pemilik tanah Brata Ruswanda juga hadir dalam pemeriksaan.
Selain itu, Poltak mengaku kliennya juga menjelaskan detail penanganan perkara dari Bareskrim Polri yang tidak sesuai dengan prosedur.
"Brata Ruswanda itu adalah benar dia yang membuat dan tidak palsu tetapi kan Dirtipidum mengatakan palsu dengan kata-katanya tidak identik meski belum ada keputusan pengadilan," jelasnya.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dan tiga anak buahnya dilaporkan ke Propam Polri buntut dugaan penggelapan barang bukti.
Aduan terhadap Djuhandhani teregister dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/Bagyanduan tanggal 10 Februari 2025. Aduan itu dilayangkan Poltak Silitonga selaku kuasa hukum dari Brata Ruswanda.
Poltak mengatakan laporan tersebut dilayangkan pihaknya lantaran Djuhandhani menyembunyikan dan menahan surat-surat berharga milik kliennya tanpa dasar hukum yang jelas selama tujuh tahun.
"Klien kami meminta surat itu agar dikembalikan karena sudah tidak percaya lagi terhadap penyidik. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan laporannya menggantung," jelasnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (24/2).
Sementara itu Bareskrim Polri menghentikan proses penyidikan terkait kasus mafia tanah yang menyeret mantan Bupati Kotawaringin usai dituduh menggelapkan barang bukti.
(tfq/dal)