Polisi Tindak 2.062 Pelanggar Rotator Sejak 2021, Ada Pejabat Kena

1 hour ago 1

CNN Indonesia

Jumat, 03 Okt 2025 21:00 WIB

Kepolisian menindak tegas penyalahgunaan sirene dan rotator, menilang 2.062 pelanggar, termasuk oknum pejabat. Penggunaan hanya untuk kendaraan dinas. Ilustrasi. Kepolisian menindak tegas penyalahgunaan sirene dan rotator, menilang 2.062 pelanggar, termasuk oknum pejabat. Penggunaan hanya untuk kendaraan dinas. (Foto: Detikcom/Hasan Alhabshy)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian menyatakan telah bersikap tegas terhadap masyarakat yang menyalahgunakan sirene dan rotator di jalan raya. Hal tersebut dibuktikan melalui penindakan terhadap ribuan kendaraan bermotor sejak 2021 sampai 2025 dan sebagian dari mereka merupakan oknum pejabat yang merasa punya hak istimewa.

"Jadi catatan kami dari 2021-2025 kita sudah menindak itu kurang lebih 2.062 pelanggar. Jadi sebenarnya kami sudah melakukan penindakan," kata Brigjen Faizal, Dirgakkum Korlantas Polri dalam situs resmi Korlantas, dikutip Jumat (3/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penggunaan sirene dan rotator telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Sebelumnya, juga tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 1992. Para pengendara dijerat tilang dengan denda Rp250 ribu.

"Penindakannya berupa tilang. Tilang di pasal 287 (ayat 4), itu kurungan 1 bulan, denda Rp250 ribu, dan wajib untuk dicopot," ucap dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faizal menambahkan pelanggaran tidak hanya ditujukan ke masyarakat umum, terdapat juga oknum pejabat yang merasa memiliki privilege atau hak istimewa.

"Campur, pejabat ada, masyarakat juga ada. Karena mereka merasa mungkin punya agak pede-pede dikit. Tapi kita minta pada mereka, jalan itu adalah tempat untuk berempati, tempat kita untuk saling menghargai," ucap dia.

Lebih dari itu Korlantas kini telah mengirim surat resmi ke satuan kerja Polri untuk memperketat pengawasan kendaraan dinas. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan sirene dan rotator di luar peruntukannya.

Ia menegaskan, masyarakat perlu memahami penggunaan strobo dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas kepolisian atau kendaraan lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Masyarakat kalau melihat kendaraan dinas seperti yang saya pakai, menggunakan rotator atau sirene, itu tidak masalah. Karena memang fungsinya untuk kepentingan dinas," kata Faizal.

"Tapi yang jadi masalah banyak itu kendaraan 'preman', pelat nomornya 'preman', pakai strobo bahkan sirene," jelasnya menambahkan.

(ryh/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |