Polri Sebut Adrian Gunadi Rugikan Dana Masyarakat Rp2,7 T

2 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Polri mengungkap total kerugian masyarakat dalam kasus dugaan penghimpunan dana ilegal yang dilakukan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi mencapai Rp2,75 triliun.

Dana tersebut dihimpun melalui skema peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) tanpa izin dari otoritas berwenang.

"Kalau kerugian yang kami kumpulkan, sesuai dengan Interpol Red Notice, sebesar Rp2,75 triliun," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Untung Widyatmoko di Kantor Angkasa Pura II, Banten, Jumat (26/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan seluruh kerugian berasal dari penghimpunan dana masyarakat melalui P2P lending yang dilakukan Adrian tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adrian diketahui memiliki izin tinggal permanen di Qatar, sehingga pemulangannya ke Indonesia memerlukan koordinasi intensif antara Interpol Indonesia dan Qatar.

"Kalau menggunakan police-to-police cooperation, insya Allah bisa di-shortcut. Dukungan Kementerian Dalam Negeri Qatar dan kepolisian setempat sangat membantu tim kami," kata Untung.

Pemulangan Adrian dilakukan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB, melibatkan KBRI di Qatar, Kementerian Luar Negeri, serta aparat kepolisian kedua negara.

Adrian kini berstatus tahanan OJK dan dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menjelaskan Adrian dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 Ayat 1 Bab 4 Undang-Undang Perbankan dan Pasal 305 Ayat 1 juncto Pasal 237 Huruf A UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara lima hingga 10 tahun.

Adrian diduga menghimpun dana masyarakat sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 melalui PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), yang seolah-olah terafiliasi dengan Investree. Dana yang dihimpun sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selama penyidikan, Adrian diketahui tidak kooperatif dan sempat menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy.

OJK telah mencabut izin usaha Investree sejak 21 Oktober 2024 karena pelanggaran ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lain, memblokir rekening perusahaan, serta menelusuri aset milik Adrian.

Red notice Interpol untuk Adrian diajukan sejak 7 Februari 2025 dengan nomor Interpol Red Notice-Control No.: A-1909/2-2025. Lembaga ini juga terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tambahan dari korban.

Kasus Investree mencuat setelah tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) pada awal 2024 mencapai 16,44 persen, jauh di atas ambang batas 5 persen yang ditetapkan OJK.

Adrian kemudian diketahui meninggalkan Indonesia dan bermukim di luar negeri sebelum akhirnya berhasil dipulangkan untuk menjalani proses hukum.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)

Read Entire Article
Entertainment |