CNN Indonesia
Rabu, 23 Apr 2025 15:17 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberi relaksasi untuk pemberlakuan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Berdasar Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi sebesar 10 persen dan 5 persen untuk kendaraan umum. Perda ini adalah tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pramono menjelaskan setelah menggelar rapat, diputuskan adanya relaksasi dari 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan untuk kendaraan umum menjadi 2 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2,5 persen atau 2 persen, nanti di lapangan diputuskan untuk kendaraan umum," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4).
Pramono menjelaskan pemberlakuan PBBKB sebenarnya sudah sejak lebih dari 10 tahun silam.
Ia menyebut akan segera membuat pergub untuk mengatur relaksasi besaran pajak itu.
"Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU perubahan itu nggak akan kerasa kecuali warga Jakarta, karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen," ujar dia.
Melansir laman Bapenda DKI Jakarta, dijelaskan PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat.
Bahan bakar ini mencakup semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor atau alat berat.
Subjek PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Sementara wajib pajaknya adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir.Proses pemungutan PBBKB ini dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar.
(yoa/agt)