CNN Indonesia
Senin, 13 Okt 2025 10:32 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berjanji tidak akan mengerek cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok pada 2026.
"Belum ada kebijakan seperti itu (menaikkan HJE rokok di 2026)," tegas Purbaya usai memimpin Apel Peringatan Hari Bea Cukai ke-79 di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Senin (13/10).
"Harga (HJE rokok) sih enggak usah (dinaikkan ketika tarif cukai tidak naik), kalau enggak, kan tipu-tipu. Anda anggap saya tukang kibul? Cukai gak naik, tapi harga (HJE rokok) dinaikkan, sama aja kan?" sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lain sisi, Purbaya belum bisa memastikan implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di 2026. Ia menegaskan masih perlu melihat dulu kesiapannya di internal Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Menkeu Purbaya yang baru menjabat sejak Senin (8/9) memang menaruh perhatian khusus pada industri rokok. Terlebih, ada beberapa kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) belakangan ini yang menerpa sejumlah pabrikan.
Selain mengkritik tarif cukai rokok, ia juga tak segan membasmi produk ilegal yang bertebaran di toko online alias marketplace. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu pemicu melemahnya industri rokok dalam negeri.
"Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya. Saya tanya, 'Cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata?' 57 persen. 'Wah, tinggi amat. Firaun lu!'. Kira-kira gitu, banyak banget ini," kritik Purbaya soal cukai rokok dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9).
"Selama kita enggak punya program yang bisa menyerap tenaga kerja nganggur, industri gak boleh dibunuh, kan hanya menimbulkan orang susah saja. Memang harus dibatasi rokok itu. Paling enggak, orang harus ngerti risiko rokok seperti apa. Tapi gak boleh dengan policy untuk membunuh industri rokok, terus tenaga kerja dibiarkan tanpa bantuan dari pemerintah. Itu kebijakan yang gak bertanggung jawab!" tuturnya.
Pemerintah memang tidak menaikkan cukai rokok pada 2025. Akan tetapi, Sri Mulyani selaku menteri keuangan sebelum Purbaya telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sekitar 10 persen pada 2023 dan 2024 lalu.
(skt/agt)