Respons Petisi, Pemkot Bandung Jamin Tak Hapus Cagar Budaya

19 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Pegiat pelestarian cagar budaya di Bandung, Jawa Barat, membuat petisi atas Peraturan Daerah (Perda) terbaru di Kota Bandung soal Cagar Budaya.

Mereka khawatir pengesahan Perda 6/2025 yang menggantikan Perda 7/2018 bakal berbuah upaya penghapusan 1.770 bangunan cagar budaya. Rinciannya 255 bangunan golongan A, 454 bangunan golongan B, 1.061 bangunan golongan C, 70 situs cagar budaya, 26 struktur cagar budaya dan 24 kawasan cagar budaya.

Merespons hal tersebut, Pemkot Bandung menjamin tidak ada rencana penghapusan daftar cagar budaya berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2025. Kadisbudpar Kota Bandung, Adi Junjunan, mengatakan lewat perda tersebut pemkot justru bakal mengukuhkan ulang cagar budaya yang tersebar di Kota Kembang.

Beberapa di antaranya adalah Pendopo Kota Bandung, Gedung Merdeka, hingga Gedung Pakuan.

"Jadi, Pemkot Bandung merencanakan pengukuhan 20 cagar budaya seperti, pendopo, Gedung Pakuan dan beberapa tempat lain. Nanti juga ada 1.770 cagar budaya yang ada di lampiran perda sebelumnya, akan kita kukuhkan kembali. Jadi ini bukan menghapuskan, tapi justru lebih dikokohkan lagi," katanya, Selasa (29/7) seperti dikutip dari detikJabar.

Adi memastikan bahwa Pemkot Bandung merujuk kepada UU 11/2010 tentang Cagar Budaya dan aturan turunannya yakni PP 1/2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Selanjutnya, sambung Adi, lewat regulasi terbaru itu maka daftar cagar budaya di Kota Bandung harus ditetapkan berdasarkan kajian. Nantinya daftar cagar budaya itu akan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandung. Dia pun menjamin akan ada tim ahli yang dilibatkan untuk menginventarisasi daftar cagar budaya itu.

"Daftarnya akan ditetapkan oleh Pak Wali melalui konstruksi hukum yang baru. Termasuk melibatkan tim ahli yang memberikan rekomendasi kepada pemerintah," ucapnya.

Menurutnya cagar budaya di Bandung tak hanya menjadi identitas sejarah Kota Kembang itu saja, tetapi juga memiliki  nilai diplomasi yang lebih tinggi antara Indonesia dengan negara lain.

"Misalnya Gedung Merdeka, karena itu warisan dari Konferensi Asia Afrika. Kita akan usulkan supaya itu jadi warisan dunia, jadi bukan hanya milik Kota Bandung, tapi jadi warisan dunia dengan sejarahnya. Kemudian Curug Dago karena ada situs peninggalan Raja Thailand. Itu bisa jadi hubungan diplomasi Indonesia dengan Thailand. Jadi, ini bukan dihapuskan, tapi akan kami kukuhkan ulang," katanya.

Sebelumnya, Jejaring dan Humas Bandung Heritage Society, Tubagus Adhi, mengatakan sejak awal, para pegiat sudah mendapatkan isu bakal ada perubahan Perda mengenai cagar budaya.

"Mereka bilang ini (penghapusan cagar budaya di Perda baru) enggak ada kajiannya. Padahal, kami dari tahun 1989 sudah melakukan kajian ini. Harusnya kajian kita yang dulu dilengkapi sama kajian yang sekarang, bukan kajiannya dihapus. Ini kan aneh. Jadi jangan berpikir Bandung mau kayak Paris atau Singapura, kalau cagar budaya satu kotanya aja kalau enggak dijaga ya gimana," katanya Senin (28/7).

Petisi daring bertajuk 'Hilangnya kearifan lokal di bidang Cagar Budaya Kota Bandung' dibuat secara daring di platform Change.org pada 18 Juli lalu.

Adhi mengatakan berdasarkan kajian para pegiat, 1.770 bangunan yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya di Kota Bandung malah diturunkan statusnya menjadi objek diduga cagar budaya (ODCB). Upaya ini pun dikhawatirkan bakal memunculkan motif pengrusakan bahkan pembongkaran bangunan cagar budaya secara besar-besaran.

"Kalau perencanaannya enggak arif dan bijaksana, kekhawatiran kami ada perusakan secara masif. Jangan sampai si perda baru ini jadi pelanggar yang sangat masif dalam penghancuran cagar budaya, kita enggak mau itu karena bisa menghilangkan identitas kota," kata Adhi.

Menurut pihaknya, Bandung berbeda dengan wilayah lain seperti Jakarta atau Malang yang punya kawasan khusus cagar budaya berlabel Kota Lama.

Dia mengatakan banyak bangunan yang tersebar di Bandung berkategori cagar budaya peninggalan masa kolonial Belanda.

Bahkan, ada kekhawatiran yang lebih besar dari para pegiat. Mereka menduga nantinya bangunan legendaris di Kota Bandung seperti Gedung Merdeka, Gedung Pakuan, Pendopo Kota Bandung, Gedung Balai Kota Bandung, hingga Villa Isola di kawasan kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) hilang status cagar budayanya.

Adhi mengatakan saat ini para pegiat sedang berupaya untuk menjalin komunikasi dengan Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Bandung. Para pegiat menginginkan Perda Nomor 6 Tahun 2025 itu ditinjau ulang dan perencanaannya melibat seluruh pihak untuk membahas soal cagar budaya.

"Kita pengen perda ini ditinjau ulang, dan kami bisa dilibatkan. Kalau kita mau memperbaikinya, hayuk supaya peluang untuk mempertahankan cagar budaya ini bisa lebih besar," katanya.

Persoalan dalam Perda 6/2025 yang digugat para aktivis lewat petisi itu adalah sebagai berikut:

Masalahnya
Diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya yang menggantikan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, telah menyebabkan:

1. Hilangnya kearifan lokal di bidang Cagar Budaya di kota Bandung, seperti dihapusnya Penggolongan Bangunan Cagar Budaya, ketentuan pelestarian tiap golongan Bangunan Cagar Budaya, dan pemberian insenstif bagi pemilik CB.

2. Dihilangkannya Daftar Cagar Budaya yg sebelumnya merupakan Lampiran Perda No. 7 Tahun 2018 (Terdiri dari 1770 Bangunan Cagar Budaya terdiri dari: 255 Bangunan Golongan A; 454 buah Bangunan Golongan B; dan 1061 buah Bangunan Golongan C 70 buah Situs Cagar Budaya; 26 Struktur Cagar Budaya; dan 24 Kawasan Cagar Budaya)

3. Turunnya status Cagar Budaya di kota Bandung menjadi ODCB (Obyek Diduga Cagar Budaya) yang memerlukan waktu, biaya dan usaha untuk menetapkannya kembali.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |