Segini Batas Penghasilan Ortu agar Kamu Bisa Dapat KIP Kuliah 2025

10 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu tetapi ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah supaya mendapat bantuan biaya pendidikan dari pemerintah.

Salah satu syarat ekonomi yang harus dipenuhi oleh calon penerima KIP Kuliah adalah penghasilan orang tua tidak melebihi batasan tertentu. Segini batas penghasilan orang tua agar anaknya bisa dapat KIP Kuliah 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Merujuk Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI, penerima KIP Kuliah harus memenuhi sejumlah syarat.

Di antaranya adalah lulusan SMA/SMK sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.

Kemudian, telah dinyatakan lulus seleksi masuk perguruan tinggi (SNBP, SNBT, atau jalur mandiri), serta memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang didukung bukti dokumen sah.


Batas penghasilan orang tua penerima KIP Kuliah

Berdasarkan informasi resmi, batas penghasilan orang tua agar mendapat KIP Kuliah tahun 2025 adalah berpendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta per bulan.

Perhitungan lainnya adalah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota paling banyak Rp750 ribu.

Dokumen yang diperlukan untuk membuktikan seseorang berasal dari kategori tersebut adalah bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali.

Selain itu, diperlukan juga bukti keluarga miskin dalam bentuk SKTM yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi keluarga yang termasuk miskin atau tidak mampu, disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah.

Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan validasi oleh Perguruan Tinggi.


Manfaat penerima KIP Kuliah

Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan sejumlah manfaat, yakni berupa pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) serta bantuan biaya hidup.

Biaya pendidikan atau biaya kuliah untuk penerima KIP Kuliah akan dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.

Sementara besaran bantuan biaya hidup ditetapkan berdasarkan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi yang diberikan dalam lima kluster, yakni mulai dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,1 juta, Rp1.250 juta, hingga Rp1,4 juta per bulan.

Bantuan biaya hidup akan disalurkan satu kali setiap semester atau per enam bulan yang dikirimkan langsung ke rekening penerima KIP Kuliah.

Demikian informasi mengenai batas penghasilan orang tua untuk dapat KIP Kuliah 2025 dan macam-macam manfaat yang diterima.

Batas penghasilan ortu agar anak mendapat KIP Kuliah adalah maksimal Rp4 juta tiap bulan atau setara paling banyak Rp750 ribu per anggota keluarga.

(fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |