Tambal Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Caranya

3 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan memberikan sejumlah manfaat untuk tindakan perawatan gigi dan mulut bagi tiap pesertanya. Bisakah BPJS menanggung biaya tambal gigi berlubang?

Tambal gigi yang juga dikenal sebagai tumpatan komposit, merupakan salah satu perawatan gigi yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tambal gigi bisa pakai BPJS Kesehatan tetapi dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya, status kepesertaan BPJS Kesehatan harus aktif dan tidak memiliki tunggakan pembayaran iuran.

BPJS Kesehatan menanggung biaya tambal gigi

Bisakah BPJS menanggung biaya tambal gigi? Jawabannya adalah bisa. BPJS Kesehatan menanggung biaya tambal gigi.

Ketentuan mengenai perawatan gigi ini telah diatur dalam Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Merujuk peraturan tersebut, dalam Pasal 52 ayat 1, tertera beberapa pelayanan perawatan gigi yang dijamin BPJS Kesehatan.

Selain tambal gigi, ada berbagai jenis perawatan gigi lainnya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang mencakup semua pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter gigi.

Kemudian premedikasi, pemasangan gigi palsu, cabut gigi sulung, cabut gigi permanen, obat pascaekstraksi, scaling gigi, dan tambal gigi atau tumpatan komposit.

Syarat tambal gigi pakai BPJS Kesehatan

Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi untuk tambal gigi pakai BPJS Kesehatan.

  • Status kepesertaan BPJS Kesehatan harus aktif dan tidak memiliki tunggakan pembayaran iuran
  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I

Cara tambal gigi pakai BPJS Kesehatan

Berikut tahapan yang bisa diikuti untuk melakukan tambal gigi menggunakan BPJS Kesehatan.

  1. Melakukan pemeriksaan gigi awal ke faskes tingkat I dengan membawa kartu BPJS dan KTP. Bisa Puskesmas, klinik, atau praktik mandiri, untuk memeriksakan kondisi gigi secara menyeluruh, apakah perlu ditambal atau tidak.
  2. Jika gigi memerlukan tindakan untuk ditambal, dokter gigi di faskes tingkat I akan memberikan surat rujukan kasus gigi supaya bisa ditindak ke spesialis gigi.
  3. Kemudian, peserta BPJS Kesehatan bisa datang ke faskes rujukan tingkat lanjutan sesuai yang diarahkan dari faskes tingkat I.
  4. Pastikan peserta membawa kartu BPJS Kesehatan, KTP, dan surat rujukan kasus gigi dari faskes tingkat I.
  5. Lalu antre pendaftaran dan nantinya petugas di faskes rujukan tingkat lanjutan bertanggung jawab melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan, sekaligus melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) untuk dicetak.
  6. Apabila sudah memenuhi syarat, peserta akan mendapat layanan kesehatan gigi berupa pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, atau obat dan bahan medis habis pakai (BMHP).
  7. Setelah selesai mendapatkan pelayanan, peserta wajib menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang telah disediakan di masing-masing faskes.

Jenis tambal gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Ada beragam jenis bahan untuk tambal gigi, seperti tambalan warna perak, emas, ionomer kaca, porselen, serta komposit.

Namun, jenis bahan tambal gigi yang biasa digunakan dan ditanggung BPJS Kesehatan adalah bahan resin komposit atau bahan glass ionomer cement (GIC).

Tambalan GIC atau komposit ini merupakan campuran dari partikel kaca atau kuarsa serta resin akrilik. Bahan tersebut terbilang tahan lama jika dibanding logam.

Untuk bahan tambalan komposit waktu pemakaiannya dapat bertahan sekitar 5 tahun, bahkan ada yang sampai 10 tahun.

Batas tambal gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Adakah batasan tambal gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan? Merujuk Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi bagi Peserta JKN, tidak ada patokan atau batasan tambal gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, selama kondisi gigi berlubang yang butuh ditambal memenuhi indikasi medis.

Akan tetapi, tindakan tambal gigi tidak dapat dilakukan sembarangan, khususnya jika atas permintaan sendiri. Peserta BPJS Kesehatan disarankan melakukan pemeriksaan awal ke faskes tingkat I.

Apabila hasil pemeriksaan memungkinkan giginya untuk ditambal, selanjutnya akan diberi surat rujukan.

Biaya tambal gigi

Tambal gigi di klinik atau rumah sakit secara mandiri tanpa BPJS Kesehatan umumnya dikenakan biaya sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu untuk satu gigi dengan kondisi ringan.

Sementara untuk kondisi gigi berlubang yang tingkat keparahannya sedang, biaya yang dikeluarkan berkisar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per gigi.

Apabila keadaan gigi sudah masuk kategori kasus parah, biaya perawatannya antara Rp700 ribu hingga Rp1 juta per gigi.

Namun jika menggunakan BPJS Kesehatan, Anda bisa mendapat tindakan tambal gigi secara gratis asalkan telah melalui prosedur dan sesuai indikasi medis.

Itulah penjelasan tentang tambal gigi bisa pakai BPJS Kesehatan. Tambal gigi termasuk dari delapan perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, pastikan Anda melakukan pemeriksaan gigi terlebih dulu ke faskes tingkat I sesuai kartu BPJS Kesehatan. Semoga membantu.

(juh)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |