Jakarta, CNN Indonesia --
Saudagar minyak Mohammad Riza Chalid sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, mangkir dari pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan terhadap Riza sedianya dilakukan pada Kamis (24/7) kemarin.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil yang pertama, pada hari Kamis kemarin, tapi yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada konfirmasi," kata Anang kepada wartawan, Jumat (25/7).
Anang menyebut surat panggilan Riza dikirim ke penyidik ke alamat Riza yang berada di Indonesia. Meskipun belakangan disebut Riza tengah berada di luar negeri.
"Alamat terakhir yang kita dapat sesuai dengan terdata adalah di daerah sana (Jalan Janggala, Kebayoran Baru)," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, kata Anang, penyidik bakal menjadwalkan panggilan kedua terhadap Riza. Namun, ia belum memastikan kapan panggilan kedua itu dilayangkan.
"Dalam waktu dekat atau pekan depan mungkin akan di agenda pemanggilan yang kedua," ujarnya.
Di sisi lain, Anang belum berkomentar lebih lanjut ihwal upaya hukum lainnya terhadap Riza. Ia berujar pihaknya akan mengikuti hukum acara yang berlaku.
"Sampai saat ini masih kita sesuaikan dengan hukum acara, kita panggil dulu. Secara aturannya nanti setelah itu baru kita akan mengambil tindakan-tindakan yang dirasakan perlu untuk penegakan hukum," tutur Anang.
Sebelumnya, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menyebut Riza Chalid saat ini masih berada di Malaysia.Silmy juga memastikan Riza bukan berada di Singapura sebagaimana informasi yang beredar.
"Sejauh ini, dari informasi yang kami peroleh masih berada di Malaysia," kata Silmy usai rapat di Komisi XIII DPR, Senin (21/7).
Riza menjadi satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Riza Chalid dijerat terkait posisinya selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Selain Riza, Kejaksaan Agung juga menetapkan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.
(dis/isn)