Tom Lembong: Impor Gula Sudah Bertahun-tahun Berjalan

6 hours ago 1

CNN Indonesia

Kamis, 19 Jun 2025 17:55 WIB

Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong menjelaskan bahwa impor gula sudah berlangsung lama bahkan dari Mendag sebelumnya. Tom Lembong ungkap impor gula sudah terjadi sejak Menteri Perdagangan sebelumnya. ( ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan kegiatan importasi gula sudah bertahun-tahun berjalan di Kementerian Perdagangan. Kata Tom, kegiatan tersebut ada di zaman Menteri Perdagangan sebelum dan setelah dirinya.

Demikian disampaikan Tom merespons munculnya nama Menteri Perdagangan periode 27 Juli 2016-20 Oktober 2019 Enggartiasto Lukita dalam surat dakwaan sembilan terdakwa yang merupakan petinggi perusahaan swasta. Enggar disebut juga menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk perusahaan rafinasi.

"Importasi gula seperti yang kami lakukan itu sudah berjalan bertahun-tahun sebelum kami, berjalan di masa jabatan kami," ujar Tom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tom menuturkan impor gula yang dijadikan masalah dan menjeratnya ini berlanjut di periode kepemimpinan menteri setelahnya.

"Terus berlanjut setelah masa jabatan kami sudah selesai juga, sampai sekarang. Jadi, adalah kebijakan yang rutin, semuanya sudah diatur sedemikian rupa, sudah sesuai ketentuan karena itu memang mencerminkan struktur kuasa, industri, sektor," kata Tom.

Dia belum mau mengomentari lebih jauh ihwal dugaan perbuatan Enggar yang disebut jaksa turut merugikan keuangan negara dalam kegiatan impor gula tersebut.

Nama Enggar muncul setidaknya dalam surat dakwaan Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003-sekarang Tony Wijaya; Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006 Then Surianto Eka Prasetyo; dan Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015 Eka Sapanca.

Enggar bersama-sama dengan Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sejak tahun 2015 Charles Sitorus, serta sembilan pengusaha gula swasta disebut merugikan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578,1 miliar).

"Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Kata jaksa, Enggar dan juga Tom sama-sama menerbitkan persetujuan impor GKM untuk perusahaan gula rafinasi. Impor gula ini dilakukan dengan tujuan melaksanakan pembentukan stok dan stabilisasi harga gula nasional.

"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi," ungkap jaksa.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |