UU PDP Disahkan Lebih dari 2 Tahun, Bagaimana Kelanjutannya?

8 hours ago 1

CNN Indonesia

Jumat, 09 Mei 2025 18:00 WIB

agaimana nasib lembaga perlindungan data pribadi yang harusnya menegakkan UU PDP ini? Simak penjelasan Komdigi. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar menyebut Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari UU PDP masih berproses. (Foto: detikcomfoto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah disahkan lebih dari dua tahun. Bagaimana nasib lembaga perlindungan data pribadi yang harusnya menegakkan aturan ini?

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar menyebut Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari UU PDP masih berproses. Sebagai informasi, aturan tersebut salah satunya akan menaungi lembaga PDP tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Turunan dari undang-undang PDP-nya, rancangan peraturan pemerintahnya sedang berproses. Itu ada 200-an pasal. Itu pembahasannya hampir tiap minggu, dan baru sampai pasal 90-an. Jadi masih berproses, semoga bisa segera," ujar Alex di Kantor Komdigi, Jumat (9/5).

"Kalau lihat progres-nya lumayan sih, setiap minggu itu bisa sampai 5 pasal dibahas. Semoga cepat selesai. Harapan kita tahun ini," tambahnya.

Ia menambahkan aturan tersebut saat ini masih proses harmonisasi di Kementerian Hukum.

Meski belum memiliki aturan turunan, penegakan hukum terkait isu PDP disebut sudah berjalan. Alex, yang memiliki latar belakang kepolisian, menyebut pihak kepolisian telah beberapa kali menangani kasus perlindungan data pribadi.

"Ini undang-undang perlindungan data pribadi dan dalam beberapa kesempatan mereka (kepolisian) meminta keterangan ahli ke tempat kami di Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital yang memang saat ini diberikan tugas untuk mengawal undang-undang PDB tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Alex memberikan gambaran terkait Lembaga PDP yang nantinya akan dibentuk. Seperti amanat UU PDP, lembaga tersebut akan berada langsung di bawah presiden.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur "lembaga" yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.

UU PDP ini disahkan pada 17 Oktober 2022, dengan masa transisi selama dua tahun.

(lom/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |