Denpasar, CNN Indonesia --
Viral rekaman video di media sosial terkait dua anggota kepolisian lalu lintas (Lantas) di Badung, Bali yang nyaris atau melakukan dugaan pungutan liar (pungli) kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) yang belum diketahui identitasnya.
Dalam video itu terdengar perbicangan anggota kepolisian dan WNA tersebut, yang menjelaskan denda resmi yang harus dibayarkan ke negara adalah sebesar Rp500 ribu. WNA itu pun mengaku tidak punya uang tunai, namun hanya mengantongi Rp200 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan WNA tersebut, mengaku akan meninggalkan Bali pada keesokan harinya. Namun, dialog dalam rekaman itu tak berlanjut karena salah satu petugas polisi tersebut melihat kamera yang dibawa WNA tersebut.
Meski sempat menyebutkan angka denda sesuai aturan Perundang-undangan, kedua pelanggar tersebut akhirnya dilepaskan oleh petugas. Anggota di lapangan hanya memberikan teguran secara lisan di pos polisi tanpa melakukan penyitaan atau menerima bayaran.
Menanggapi viral video tersebut, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat.
"Saya selaku pimpinan Polres Badung menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terkait dengan peristiwa yang viral. Di mana peristiwa tersebut, telah memunculkan perhatian di tengah-tengah masyarakat yang melibatkan dua dari anggota Polres Badung," kata AKBP Joseph di Mapolres Badung, Bali, Kamis (30/4).
Ia menerangkan, dua anggota itu berinisial NA dan IGNA. Keduanya berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), dan bagian dari satuan Polantas Polres Badung.
Untuk menyikapi peristiwa itu, pihaknya telah memerintahkan jajaran Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Pengamanan Kepolisian (Propam) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota secara intensif agar mengetahui secara menyeluruh kronologis kejadian pada saat itu.
"Tentunya kami tegaskan, apabila dalam peristiwa tersebut didapatkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, kami akan melakukan tindakan tegas profesional, proporsional sesuai dengan aturan dan keteguhan yang berlaku," ujarnya.
"Kami berkomitmen untuk menjaga institusi Polri dan memastikan anggota kami melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan SOP serta menjunjung tinggi nilai-nilai yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia," sambung Joseph.
Ia menyampaikan, untuk hasil pemeriksaan sementara dua anggota tersebut, ada upaya pelanggaran yang seharusnya langsung diberikan teguran.
"Hasil pemeriksaan sementara, anggota kami tersebut ada upaya menyampaikan atau melakukan pelanggaran, karena selayaknya, harusnya, langsung diberikan teguran," jelasnya.
Kemudian, untuk sanksi nominal atau pelanggaran yang disebutkan itu sebenarnya sudah sesuai dengan denda pelanggaran.
"Menurut aturan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang lalulintas, Nomor 22, Tahun 2009 sesuai dengan denda yang disampaikan oleh petugas," jelasnya.
Ia menyebutkan, untuk sanksi kepada dua anggota itu nanti ditentukan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan dan tahapan tersebut saat ini sedang diproses oleh Paminal Propam.
"Tentunya nanti dari hasil penyelidikan, pemeriksaan tadi yang sudah saya sampaikan, ketika nanti mendapatkan pelanggaran, ada tahapannya. Saat ini sedang diproses oleh paminal nanti akan diberikan sanksi terkait dengan perbuatan mereka," ujarnya.
Kronologi peristiwa versi polisi
Joseph lalu membeberkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Maret 2026 lalu. SAat itu, dua anggota kepolisian tersebut sedang melaksanakan tugas di lampu lalu lintas (traffic light) Simpang Semer, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Kemudian, mereka melihat dua orang yaitu seorang WNA yang membonceng seorang Warga Negara Indonesia (WNI), menggunakan sepeda motor yang menerobos lampu sedang bernyala merah dan tidak menggunakan helm.
"Menindak lanjuti pelanggaran tersebut, petugas kami menyampaikan teguran kepada pelanggar tersebut yang disampaikan di pos pada saat itu," imbuhnya.
Ia menyebutkan, pada saat dijelaskan sesuai dengan potongan video yang viral, petugas kepolisian menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA itu.
"Pelanggaran menerobos lampu merah dengan dendanya adalah sebanyak Rp 500 ribu dan tidak menggunakan helm sejumlah Rp 250 ribu. Dan, berkaitan dengan peristiwa itu ditegaskan juga tidak ada penerimaan uang dalam bentuk apapun oleh petugas," sebutnya.
Kemudian, terkait penyebaran video tersebut ia mengaku akan mendalaminya, apakah ada pelanggaran atau tidak. Selain itu dari hasil pendalaman atau penyelidikan WNA tersebut adalah seorang konten kreator.
"Untuk itu, tetap kami dalami terkait penyebaran video tersebut. Apakah memang ada pelanggaran atau tidak tentunya kami
juga mendalami. Jadi dari hasil pendalaman dan penyelidikan, bahwa memang (WNA tersebut) adalah seorang konten kreator," ujarnya.
(kid/kdf/kid)
Add
as a preferred source on Google































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5478359/original/064555900_1768899201-_ARM7685.jpeg)












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5477034/original/057494900_1768806789-CORTIS_Friends_of_the_NBA_2.jpg)



