Wacana Relaksasi TKDN, Sokonindo Komitmen Produksi Mobil Lokal

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Sokonindo Automobile (DFSK-Seres) menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi pabrikan yang mengutamakan mobil produksi Tanah Air, meski Presiden Prabowo Subianto melempar wacana untuk melonggarkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Soal kebijakan pemerintah mengenai TKDN atau non-TKDN atau relaksasi, kan kami tetap saja bagaimana bisa mem-push produk kami lokal," kataAlexander Barus, CEO Sokonindo Automobile di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, belum lama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barus mengatakan pada dasarnya hilirisasi produk otomotif di Indonesia tak hanya berdampak positif buat industri, melainkan juga konsumen.

Sebab, menurutnya memanfaatkan komponen lokal buat perakitan dapat membuat harga kendaraan kompetitif. Dengan begitu konsumen bakal diuntungkan lantaran bisa memperoleh kendaraan dengan banderol yang lebih terjangkau.

"Karena bagaimanapun kalau sumber sparepart, komponen dari lokal, akan lebih murah," ucap dia.

"Jadi terlepas ada TKDN atau tidak, kami tetap push untuk bisa lokalisasi sparepart. Saya kira itu prinsip kami. Jadi jangan kita pusing ada TKDN atau tidak, ya nanti malas kerjanya," kata Barus menambahkan.

Sokonindo telah mendirikan pabrik di Indonesia berlokasi di Cikande, Banten, yang menelan investasi sekitar USD150 juta atau sekitar Rp4 triliun.

Seres 3 yang baru meluncur di Indonesia pekan kemarin menjadi salah satu mobil hasil produksi pabrik tersebut. Mobil listrik berbasis baterai ini lantas diupayakan agar memiliki TKDN minimal 40 persen.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sempat menyinggung bahwa aturan TKDN membuat Indonesia kurang kompetitif. Aturan ini, kata dia, sebaiknya dilonggarkan sebagai respons terhadap perang dagang yang dicetuskan oleh Presiden AS Donald Trump.

"Saya sangat setuju TKDN dibuat fleksibel. Mungkin bisa diganti dengan insentif. Tolong ya, para pembantu saya, menteri-menteri saya, sudahlah, realistis. Tolong diubah, TKDN dibikin yang realistis saja!" ungkap Prabowo.

Aturan yang ingin dilonggarkan presiden ini salah satunya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Pada aturan ini tertulis TKDN minimum mobil listrik sebesar 35 persen (2019-2021), 40 persen (2022-2026). Kemudian 60 persen pada 2027-2029, lalu 2030 dan seterusnya sebesar 80 persen.

 Arti Mobil Hybrid, EV dan Fuel Cell Menurut Pemerintah IndonesiaArti Mobil Hybrid, EV dan Fuel Cell Menurut Pemerintah Indonesia (Foto: CNN Indonesia/Agder Maulana)

(ryh/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |