Jakarta, CNN Indonesia --
Gigi palsu merupakan salah satu dari perawatan gigi yang berfungsi untuk mengembalikan kemampuan mengunyah, memperbaiki fungsi bicara, dan mengembalikan rasa percaya diri.
Peserta BPJS Kesehatan mungkin kerap ragu memanfaatkan fasilitas asuransi negara ini untuk memeriksakan kesehatan gigi dan bertanya-tanya apakah gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan untuk perawatan gigi dan mulut dengan persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan, termasuk pemasangan gigi palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa gigi palsu ditanggung BPJS?
BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk memeriksakan kesehatan gigi. Namun, apakah gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan?
Pasang gigi palsu bisa menggunakan BPJS Kesehatan asalkan peserta memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Dalam aturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, terdapat delapan perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Delapan perawatan gigi dan mulut itu mencakup pemeriksaan termasuk pengobatan, konsultasi medis lalu premedikasi, cabut gigi sulung, cabut gigi permanen, obat pascaekstraksi, tambal gigi, scaling gigi dan pemasangan gigi palsu.
Ketentuan pasang gigi palsu dengan BPJS Kesehatan
Layanan gigi plasu termasuk dalam pelayanan fraktur gigi dan bisa dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) pertama dan rujukan tingkat lanjutan.
Pemasangan gigi palsu biasanya dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari dokter gigi. Namun, tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dalam aturannya, BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yakni tergantung pada jumlah gigi palsu yang dipasang.
Untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan akan memberikan subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang. Untuk satu rahang sekitar 9-16 gigi, peserta akan menerima subsidi sebesar Rp500 ribu.
Sementara itu, BPJS Kesehatan memberikan subsidi Rp1 juta untuk pemasangan gigi palsu dua rahang sekaligus.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, protesa gigi atau gigi palsu BPJS Kesehatan diberikan paling cepat dua tahun sekali, atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
Syarat pasang gigi palsu BPJS Kesehatan
Untuk mengklaim pemasangan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut persyaratannya:
- Kartu BPJS Kesehatan aktif dan tidak ada tunggakan
- Kartu tanda penduduk (KTP)
- Ada indikasi medis, pemasangan gigi palsu hanya ditanggung jika ada indikasi medis, seperti kehilangan gigi akibat pencabutan atau trauma
- Mendapat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Jika tidak dapat ditangani di FKTP, harus mendapatkan rujukan dari dokter gigi di FKTP ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Cara pasang gigi palsu pakai BPJS Kesehatan
Jika persyaratan di atas sudah terpenuhi, peserta BPJS Kesehatan bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk melakukan pemasangan gigi palsu:
- Kunjungi FKTP, seperti klinik gigi atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL)
- Dokter gigi di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTRTL) akan memeriksa kondisi gigi dan memberikan rujukan jika diperlukan
- Datangi rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang dirujuk
- Dokter gigi akan melakukan pemasangan gigi palsu sesuai dengan kebutuhan dan indikasi medis.
BPJS Kesehatan memberikan layanan pemasangan gigi palsu paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama. Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi tergantung pada jumlah gigi palsu yang dipasang.
Demikian penjelasan tentang apakah gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan. Pasang gigi palsu bisa menggunakan BPJS Kesehatan asalkan peserta memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Semoga membantu.
(glo/juh)































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5246935/original/037886700_1749495798-063_2211629707.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5267742/original/030994400_1751168686-IMG_3010_1_.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5272570/original/068244000_1751563873-WhatsApp_Image_2025-07-03_at_18.00.06.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5276050/original/094040100_1751944990-VE_-_Alibii.com_-_Main_KV_-_Apple_Artwork_-_16_9_Cover_Art.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5286939/original/017925500_1752796556-s_line_1.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5269123/original/031873700_1751338927-Sore_4.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4270001/original/078472800_1671718958-220907_TWISTxEVE_WORN_50_SOCIAL_1280x720.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5270459/original/026924800_1751431081-Screenshot_2025-06-30_134045.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5267813/original/061272900_1751172937-Penampilan_Raissa_Anggiani.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5295197/original/079952100_1753430817-_ARM0778.jpg)