Eks Kepala BPN Sumut Ditahan soal Kasus Jual Aset PTPN ke Ciputra Land

4 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 15 Okt 2025 11:25 WIB

Dua mantan Kepala BPN Sumut ditahan Kejati Sumut terkait dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I seluas 8.077 hektare ke PT Ciputra Land. Ilustrasi. Dua eks Kepala BPN ditahan di kasus jual aset PTPN. (Istockphoto/D-Keine)

Medan, CNN Indonesia --

Dua mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Sumatera Utara (Sumut) ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pengalihan aset PTPN I seluas 8.077 hektare ke PT Ciputra Land.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jefry mengatakan kedua tersangka yakni ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024 dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023-2025.

"ASK dan ARL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN 1. Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," katanya, Selasa (14/10) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil penyidikan, tambahnya, ASK dan ARL diduga mengalihkan aset PTPN I melalui kerja sama antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land dengan pola Kerja Sama Operasional (KSO).

"Ada tiga lokasi lahan dengan total seluas 8.077 hektare terdiri atas 2.514 hektare pengembangan residensial, dan 5.563 hektare kawasan bisnis dan industri hijau," jelasnya.

Namun ASK dan ARL memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP, tanpa memenuhi kewajiban yang diatur dalam kerja sama.

"Padahal sesuai ketentuan, PT NDP wajib menyerahkan minimal 20% dari lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang diubah menjadi HGB kepada negara sebagai kompensasi revisi tata ruang," sebutnya.

PT NDP sendiri merupakan perusahaan kerja sama operasional PTPN 1 dengan PT Ciputra Land. Lahan HGU yang diubah menjadi HGB itu kemudian dibangun perumahan mewah Citraland oleh PT DMKR (Deli Megapolitan Kawasan Residensial).

"Namun kewajiban itu diabaikan, dan lahan tersebut justru dikembangkan dan dijual oleh PT DMKR menjadi perumahan mewah Citraland meski statusnya masih terkait dengan aset negara. Tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang.

"Namun begitu untuk kerugian keuangan negara dalam kasus ini sedang dilakukan proses audit dan perhitungannya," paparnya.

Menurutnya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terkait apakah akan ada keterlibatan orang lain atau pihak lainnya, kita tunggu hasil pengembangan penyidikannya, nanti akan kita sampaikan informasinya," tutupnya.

(fnr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |