Kejagung Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Riza Chalid di Kasus BBM

6 hours ago 3

CNN Indonesia

Senin, 28 Jul 2025 19:38 WIB

Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap buron bos minyak Riza Chalid di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap buron bos minyak Riza Chalid di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap buron bos minyak Riza Chalid di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut jadwal pemeriksaan kedua kepada tersangka Riza Chalid itu rencananya akan dilakukan pada pekan ini.

"Rencananya minggu ini diagendakan (pemeriksaan). Tinggal tunggu saja nanti," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Senin (28/7).

Dalam kesempatan yang sama, ia juga memastikan saat ini Riza Chalid belum melakukan perubahan kewarganegaraan dan masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

"Informasi terakhir sih masih (WNI). Yang jelas teman-teman juga perlu ketahui ada hal-hal yang kita tidak bisa buka atau masih bagian dari strateginya penyidik," jelasnya.

Anang memastikan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terus melacak posisi buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

"Penyidik memastikan tetap akan melacak keberadaan yang bersangkutan di mana dan sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," tuturnya.

"Tetapi sebelum itu juga ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh penyidik sesuai aturan yang berlaku dengan memperhatikan juga kedaulatan negara masing-masing," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |