Jakarta, CNN Indonesia --
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membentuk tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) yang fokus mencegah pelanggaran terkait kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dan sekaligus melakukan penegakkan hukum.
"Kami tidak akan menolerir lagi praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur. Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menyampaikan Tim Penegakan Hukum KDM terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas Polda, Satlantas Polres, dan bersinergi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lain.
Mereka disebut akan menjadi ujung tombak dalam menindak kendaraan yang melanggar aturan dan muatan.
"Fokus tim ini adalah melakukan penertiban, penindakan langsung di lapangan, serta edukasi hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang," ucap dia.
Ia berujar Tim Penegakan Hukum KDM akan aktif melakukan razia pada titik-titik rawan KDM, kawasan industri, jalan nasional, dan pelabuhan logistik. Kegiatan ini turut didukung sistem berbasis digital untuk data kendaraan, integrasi sistem jembatan timbang, serta pelaporan publik berbasis aplikasi.
"Korlantas juga mengajak pelaku usaha angkutan untuk mulai bertransformasi ke armada legal dan patuh aturan. Kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan swasta adalah kunci mengakhiri era KDM di Indonesia," ucapnya.
Agus menerangkan dasar hukum penindakan kendaraan ODOL antara lain Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 yang bunyinta kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi. Sanksi : pidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Kemudian Pasal 307, Pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dikenakan pidana 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Lalu Pasal 169 ayat (1), modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dikenakan pidana 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.
Agus menambahkan Polri berkomitmen untuk mewujudkan Zero KDM untuk keselamatan publik, keadilan usaha dan berkelanjutan infrastruktur.
"Zero KDM bukan wacana. Ini adalah komitmen Polri demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional. Kami akan jalankan ini secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan," kata Agus.
Menurutnya lagi KDM merupakan tindak pidana lalu lintas dan pelanggaran yang merugikan negara sehingga diperlukan tindakan tegas.
"Kami tegaskan, ini bukan sekadar penindakan, tapi upaya pembenahan sistemik. KDM adalah Tindak Pidana lalu lintas dan pelanggaran yang merugikan negara. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu," ucap Agus.
(ryh/fea)