Tersangka Kasus Proyek Baterai Litium Rp431 M Bertambah, Kini 10 Orang

8 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Satu tersangka baru itu adalah Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama berinisial EF.

"Penyidik bidang Pidsus Kejati DKI Jakarta kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Tersangka tersebut adalah EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengutip detikcom, Jumat (16/5).

Artinya, EF merupakan tersangka ke-10 dalam kasus itu. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahron menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kerja sama bisnis antara Telkom dan sembilan perusahaan pada periode 2016-2018. Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari Telkom Indonesia.

"Meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business PT Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi," jelasnya.

Kemudian, Telkom menunjuk empat anak perusahaan, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta. Setelah itu, empat anak perusahaan Telkom itu menunjuk sejumlah vendor yang berafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta yang sudah diatur sebelumnya.

"Namun, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif," ungkap Syahron.

Dengan demikian, hingga kini Kejati DKI menjerat 10 tersangka dalam perkara ini, yaitu:

1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020
2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017
3. AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018
4. NH selaku Direktur Utama PT ATA Energi
5. DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta
6. KMR selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
7. AIM selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
9. RI selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
10. EF selaku Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nilai korupsi Rp431 miliar

Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia adalah sebesar Rp431.728.419.870 dengan rincian sebagai berikut:

1. PT ATA Energi
- Proyek pengadaan baterai litium ion dan genset
- Nilai proyek Rp 64.440.715.060

2. PT International Vista Quanta
- Proyek penyediaan smart mobile energy storage
- Nilai proyek Rp 22.005.500.000

3. PT Japa Melindo Pratama
- Proyek pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal, dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen
- Nilai proyek Rp 60.500.000.000

4. PT Green Energy Natural Gas
- Proyek pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik Well Head 3
- Nilai proyek Rp 45.276.000.000

5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna
- Proyek pemasangan smart supply change management
- Nilai proyek Rp 13.200.000.000

6. PT Forthen Catar Nusantara
- Proyek penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME)
- Nilai proyek Rp 67.411.555.763

7. PT VSC Indonesia Satu
- Proyek penyediaan layanan total solusi multichannel pengelolaan visa Arab
- Nilai proyek Rp 33.000.000.000

8. PT Cantya Anzhana Mandiri
- Proyek pengadaan smart cafe dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8
- Nilai proyek Rp 114.943.704.851

9. PT Batavia Prima Jaya
- Proyek pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan
- Nilai proyek Rp 10.950.944.196

Sebelumnya, Telkom memastikan mendukung segala proses penyidikan yang dilakukan oleh jaksa.

"Kami sampaikan kami sangat mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kami percaya seluruhnya dilakukan secara transparansi juga prudent," kata Senior Vice Presiden Sustainability and Corporate Communication Telkom, Ahmad Reza.

Reza menyebutkan dugaan pelanggaran tata kelola itu mulanya diketahui oleh direksi. Sehingga direksi memutuskan untuk melakukan audit internal, lalu melaporkan hasilnya kepada aparat penegak hukum (APH).

Reza menyayangkan adanya pelanggaran tata kelola di tubuh Telkom. Dia berharap praktik serupa tidak terjadi kembali di kemudian hari.

Baca berita lengkapnya di sini.

(fik/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |