Kortas Tipikor Telusuri Aset Halim Kalla Cs di Kasus PLTU 1 Kalbar

5 hours ago 4

CNN Indonesia

Sabtu, 11 Okt 2025 16:50 WIB

Kortas Polri tengah menelusuri aset-aset milik Halim Kalla dan tersangka lainnya di kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTU 1 Kalbar. Kortas Polri tengah menelusuri aset-aset milik Halim Kalla dan tersangka lainnya di kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTU 1 Kalbar. (www.hakagroup.co.id).

Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah menelusuri aset-aset milik Halim Kalla dan tersangka lainnya di kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTU 1 Kalbar.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran dana korupsi itu.

"Masih proses untuk penelusuran. Betul (penelusuran) bersama PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," kata Totok kepada wartawan, Sabtu (11/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Totok menjelaskan lewat penelusuran aset ini penyidik juga mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi itu. Termasuk kemungkinan pengembangan tersangka yang membantu pencucian uang.

Oleh karenanya, kata dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan ahli. Setelahnya, baru akan dilakukan pemeriksaan kepada para tersangka yang masih belum ditahan.

"Masih agenda proses pemeriksaan tambahan untuk para saksi dan ahli untuk splitsing terhadap pemberkasan empat tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar periode 2008-2018. Keempat tersangka merupakan Fachmi Mochtar selaku Direktur PLN periode 2008-2009, Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla, RR selaku Dirut PT BRN dan HYL selaku Dirut PT Praba.

Fachmi Mochtar selaku Direktur PT BRN diduga melakukan pemufakatan jahat dengan tiga tersangka lainnya untuk memenangkan tender tersebut. Ia diduga meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC, meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis pembangunan PLTU tersebut.

Hingga berakhirnya masa kontrak KSO BRN maupun PT PI, proyek PLTU itu hanya bisa diselesaikan 57 persen. Proyek itu kemudian diberikan perpanjangan 10 kali hingga 2018 namun juga tidak selesai.

Data terakhir menyebutkan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat hanya mencapai 85,56 persen. Tidak selesainya proses pembangunan, dengan alasan KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan yang sedianya telah dibayarkan PLN sebesar Rp323 miliar dan USD62,4 juta.

[Gambas:Video CNN]

(tfq/dhf)

Read Entire Article
Entertainment |