Terjerat Peredaran Narkoba, Ammar Zoni Kini Mendekam di Lapas Cipinang

5 hours ago 2

CNN Indonesia

Sabtu, 11 Okt 2025 21:00 WIB

Aktor Ammar Zoni kini mendekam di Lapas Cipinang setelah terjerat kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba, Jakarta. Aktor Ammar Zoni kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, usai terjerat kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. (CNNIndonesia/Poppy Fadillah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Aktor Ammar Zoni kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, usai terjerat kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Ammar Zoni sudah dipindah sejak Juni 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dari bulan Juni. Setelah kasus itu dia dipindahkan, sudah sempat dipindahkan, dari Rutan Salemba dipindahkan ke Lapas Salemba, dari Lapas Salemba dipindahkan juga, saat ini berada di Lapas Kelas 1 Cipinang," kata Rika saat dikonfirmasi, Sabtu (11/10).

Rika menjelaskan kasus kepemilikan narkoba oleh Ammar Zoni terungkap pada Januari 2025. Ia mengklaim temuan ini terungkap dalam sidak mendadak petugas Rutan Salemba.

"Saat sidak ditemukan lah barang itu dari Ammar Zoni. Pihak Rutan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan melakukan langkah-langkah," ujarnya.

Rika mengatakan kasus Ammar Zoni ini tergolong pelanggaran pidana sehingga dilaporkan ke polisi. Saat ini kasus tengah bergulir di kejaksaan.

"Ini bukan penemuan baru, dari bulan Januari, tapi kan ya memang namanya rangkaian tindakannya itu dilaksanakan sampai sekarang, semua butuh proses, ada tahap-tahap prosesnya," katanya.

Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba, padahal ia belum selesai menjalani masa pidana dalam kasus serupa.

Ammar Zoni disebut menjual barang haram dari dalam Rutan Salemba bersama lima tersangka lainnya yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Fatah Chotib Uddin menyebut dari hasil penyelidikan terungkap narkotika itu didapat Ammar Zoni dari sosok penyedia di luar Rutan.

"Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba," kata Fatah kepada wartawan, Kamis (9/10).

Fatah membeberkan seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan handphone lewat aplikasi pesan Zangi.

(fra/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |