Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum melakukan penahanan terhadap dua anggota DPR RI yakni Heri Gunawan dan Satori.
Keduanya telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023, Senin (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang pemanggilan hari ini masih dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/9) malam.
Budi menjelaskan penyidik masih memerlukan banyak keterangan dari Heri Gunawan dan Satori sebelum melakukan penahanan. Pengumpulan data, informasi dan bukti dimaksimalkan di saat-saat seperti ini.
Sebab, penyidik memiliki batas waktu kerja ketika sudah menahan tersangka.
"Masih dibutuhkan juga keterangan-keterangan dari yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini sehingga untuk melengkapi proses penyidikan ini," ucap dia.
"Ya, didalami lagi terkait dengan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh saudara HG [Heri Gunawan] dan saudara ST [Satori]," sambung Budi menjelaskan materi pemeriksaan terhadap dua orang legislator tersebut.
Pada kemarin, Senin (15/9), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Dolfie Othniel Frederic Palit. Namun, belum diperoleh informasi apakah yang bersangkutan hadir atau mangkir.
Dalam kasus ini, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Heri Gunawan juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.
Heri Gunawan disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
Sementara Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
Menurut pengakuan Satori, sebagian besar anggota Komisi XI DPR lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan Satori tersebut.
Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(fra/ryn/fra)