Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sumber uang hampir Rp100 miliar yang telah disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
"Ada beberapa hal ya terkait dengan uang-uang yang dilakukan penyitaan ini. Ada yang modusnya percepatan, ada yang memang modusnya memberikan, semacam ya 'kutipan' ke pihak-pihak Kementerian Agama, ke pihak-pihak atau oknum di Kementerian Agama, dan beragam," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Senin (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan uang-uang tersebut disita dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sejumlah biro perjalanan haji yang tergabung dalam asosiasi Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia (Asphuri), sejumlah biro perjalanan haji dalam asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) dan Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah merupakan pihak-pihak yang telah mengembalikan uang ke KPK.
Budi menambahkan saat ini penyidik memiliki wewenang pembuktian terhadap tindak lanjut dari uang-uang yang telah disita.
"Ini salah satu uang-uang yang terkait dengan itu yang kita amankan, kita sita untuk proses pembuktian, karena memang itu dibutuhkan oleh penyidik untuk pembuktian dari perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan jumlah uang yang telah disita di kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan mencapai hampir Rp100 miliar.
"Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati 100 [miliar] ada," kata Setyo di Kantor Kementerian Hukum, Senin (6/10).
KPK masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan penanganan kasus ini. Sebab, kuota haji tambahan melibatkan 400-an travel dan uang sudah mengalir ke banyak pihak.
KPK juga masih mengejar pihak yang berperan sebagai juru simpan uang diduga hasil korupsi kuota haji tambahan.
KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang dalam kasus ini.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuotahaji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara telah disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
(fra/ryn/fra)