KPU Beber Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkap alasan pihaknya bakal merahasiakan sejumlah dokumen milik calon presiden dan wakil presiden pada pemilu yang akan datang.

Peraturan itu tertuang lewat Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Menurut Afif, ketentuan itu hanya penyesuaian terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di dalamnya menyebutkan, data-data pribadi hanya bisa diakses atas persetujuan pemilik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis," kata Afif di Kompleks Parlemen, Senin (15/9).

Merujuk aturan tersebut, ada 16 dokumen capres cawapres yang bakal dirahasiakan atau dibatasi publikasinya. Dokumen itu mulai dari KTP, rekam medis, surat keterangan catatan kepolisian, hingga daftar riwayat hidup.

Afif membantah jika keputusan itu merupakan imbas dari ijazah Presiden ketujuh Joko Widodo yang hingga kini masih menuai polemik.

"Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami," katanya.

Sementara, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro mengatakan pihaknya tak bisa ikut campur dengan keputusan KPU. Sebagai lembaga independen, KPU, kata dia, berhak mengambil kebijakan terkait penyelenggaraan pemilu.

"Kan enggak bisa kita, KPU itu lembaga independen jadi di dalam bekerjanya dia enggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen. Kami menghormati," katanya.

Berikut daftar 16 dokumen yang dimaksud:

1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran

2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU

4. LHKPN KPK

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD RI

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |