Napi Kendalikan Bisnis Open BO Anak di Bawah Umur dari Lapas Cipingang

8 hours ago 3

CNN Indonesia

Sabtu, 19 Jul 2025 20:30 WIB

Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan anak secara daring yang dikendalikan oleh narapidana berinisial AN dari dalam Lapas Cipinang. Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan anak secara daring yang dikendalikan oleh narapidana berinisial AN dari dalam Lapas Cipinang. (Istockphoto/ Gremlin).

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan anak secara daring yang dikendalikan oleh narapidana berinisial AN dari dalam Lapas Cipinang.

Plh Kasubdit II Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Eco Tampubolon menyebut pengungkapan kasus itu berawal dari penemuan akun X bernama "Priti 1185" yang mempromosikan grup open BO pelajar Jakarta.

"Kami telah mengamankan, mengungkap satu orang pelaku perdagangan anak atas nama inisial AN," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7).

Herman menjelaskan pelaku AN sendiri merupakan napi yang divonis 9 tahun penjara dan sudah dipenjara selama 6 tahun dalam kasus yang sama. Ia menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan dengan cara penyamaran atau undercover buy.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyelamatkan dua anak korban eksploitasi seksual di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Dari keterangan mereka, diketahui bahwa pelaku AN mengendalikan aktivitas ini dari dalam penjara.

Ia menambahkan pengungkapan ini juga terjadi akibat kerjasama antara Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dengan Ditjenpas Kemenimipas dan kalapas kelas I cipinang.

"Dua orang anak ini sudah dieksploitasi oleh pelaku sejak bulan Oktober tahun 2023 dan berapa kali diperdagangkan," jelasnya.

"Ini keterangan daripada korban sudah lupa karena minimal dalam 1 minggu dia bisa melayani 1-2 kali para predator-predator seksual," imbuhnya.

Herman menjelaskan dalam menjalankan aksinya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. Ia kemudian menawarkan pekerjaan sebagai pekerja seks komersial dengan iming-iming bayaran Rp800 ribu hingga Rp1 juta sekali melayani pelanggan.

Setelah korban setuju, pelaku membuat grup Telegram dan mengiklankan anak-anak itu dengan mengenakan seragam sekolah. Setelahnya tersangka AN menghubungi korban dan menghubungkan dengan para predator seksual.

"50 persen akan diterima oleh si anak dan 50 persen akan diterima oleh pelaku yang ada di dalam lapas," jelasnya.

Herman menjelaskan kedua korban berasal dari keluarga broken home dan hidup tanpa pengawasan orang tua. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dan akun media sosial yang digunakan untuk promosi.

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP baru, Pasal 4 jo Pasal 30 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara maksimal 3 tahun hingga 15 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

(fiq/agt)

Read Entire Article
Entertainment |