CNN Indonesia
Senin, 01 Sep 2025 11:05 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang hanya berlaku hingga akhir September 2025.
Kepala Bapenda Jawa Barat Asep Supriatna mengingatkan tujuan awal program ini adalah memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk menunaikan pembayaran pajak tanpa terbebani denda. Terdapat jugaBea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, program ini merupakan kebijakan yang dapat meringankan masyarakat di tengah kondisi ekonomi tak menentu.
"Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi)," kata Asep, mengutip keterangan tertulisnya, Jumat (29/8).
"Jangan sampai menunggu di hari terakhir, karena biasanya antrean panjang. Pemutihan ini memberikan penghapusan denda pajak, diskon pokok tunggakan, dan pembebasan. Jam operasional di Samsat hari Sabtu dan Minggu juga buka," dia melanjutkan.
Setelah program ini berakhir, Bapenda Jabar bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar yang tergabung dalam tim Pembina Samsat akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, mulai dari aspek layanan hingga realisasi target.
"Tentu kami akan mengevaluasi secara menyeluruh, salah satunya mencakup bagaimana strategi agar kepatuhan membayar pajak bisa terus menguat. Apakah pendekatannya mulai tegas, atau bagaimana teknisnya, nanti akan kami bahas," ucap Asep.
Program ini mulanya digulirkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sejak 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Ia kemudian memperpanjang masa berlaku hingga akhir September karena antusiasme masyarakat yang masih tinggi.
Dedi menegaskan masyarakat yang masih bandel tak bayar pajak akan dilarang menggunakan kendaraan di jalan raya.
"Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya, kalau sampai pada batas yang ditentukan belum bayar juga pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kalau nanti pada akhirnya mobil dan motornya tidak bisa digunakan di jalan raya, ayo bayar pajaknya," kata dia.
(ryh/dmi)