Perludem: KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres Langgar Keterbukaan

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang merahasiakan 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres telah melanggar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

"Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 ini telah melanggar prinsip terbuka dan akuntabel dalam penyelenggaraan Pemilu," ujar Peneliti Perludem Haykal saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haykal menjelaskan hal itu berkaitan dengan akses publik yang hilang terhadap informasi kandidat capres dan cawapres. Pemilih, kata dia, kehilangan kesempatan untuk mengetahui dan mengenal kandidat dengan pasti.

Haykal mengatakan pengecualian yang dilakukan KPU tidak sesuai dengan pengaturan di dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) yang mengharuskan pengecualian dilakukan secara ketat dan mempertimbangkan kepentingan publik.

Bahkan, menurut dia, uji konsekuensi yang dilakukan terasa menjadi 'alat' untuk membenarkan tindakan KPU dalam menutupi informasi.

"Jenis data yang dirahasiakan tidak berdasar, bahkan jika melihat UU PDP (Undang-undang Pelindungan Data Pribadi) banyak jenis data yang seharusnya dapat dibuka ke publik, sehingga KPU seakan salah dalam menafsirkan UU PDP dan tidak memahami dimensi kepentingan publik yang ada," kata dia.

Haykal menambahkan setiap informasi mengenai kandidat capres dan cawapres pada prinsipnya adalah informasi publik karena berkaitan dengan kepentingan publik untuk menilai dan memilih serta dimensi pengisian jabatan publik.

"Oleh karenanya, prinsip-prinsip pelindungan data pribadi yang berlaku pada orang per orangan warga negara seharusnya dikecualikan untuk kepentingan publik luas," ujarnya.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Terdapat 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Ketua KPU Afifuddin menuturkan ketentuan itu hanya penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di dalamnya menyebutkan data-data pribadi hanya bisa diakses atas persetujuan pemilik.

"Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis," kata Afifuddin, Senin (15/9).

Belasan dokumen dimaksud di antaranya e-KTP dan akta kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon, ijazah, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |