Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan di Surabaya Disegel

1 hour ago 1

Surabaya, CNN Indonesia --

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi memerintahkan Satpol PP untuk menyegel gudang perusahaan CV Sentoso Seal milik keluarga pebisnis Jan Hwa Diana di kawasan Margomulyo, Surabaya, Selasa (22/4).

Gudang CV Sentoso Seal itu disegel karena disebut melanggar Perda Kota Surabaya Nomor I Tahun 2024 tentang Perindustrian dan Perdagangan jo Perwalikota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023. Perusahaan ini juga sebelumnya juga diduga menahan ijazah puluhan eks karyawannya. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke kepolisian.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Eri yang didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat menyaksikan langsung penyegelan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlihat awalnya petugas Satpol PP memberikan menjelaskan tentang penyegelan ke seorang karyawan. Mereka kemudian meminta pegawai itu untuk meneken surat penyegelan.

Setelah itu, petugas mulai menempelkan dua buah stiker dan memasang garis dilarang melintas atau Satpol PP line di gerbang utama gudang. Mereka juga merantai dan menggembok rodanya. Begitu juga di pintu samping gudang.

"Ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya (TDG). Sehingga hari ini kami tutup," kata Wali Kota Eri.

Eri mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan soal penyegelan tersebut. Atas kejadian ini, ia pun berpesan agar pengusaha menaati semua peraturan dan perizinan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Karena itu saya selalu katakan, ketika berusaha nang Surabaya ojo nate ngelarani wong nang (jangan sampai menyakiti orang) Surabaya. Kalau nggawe perusahaan nang Surabaya maka taati peraturan yang ada ditentukan oleh pemerintah," ucapnya.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini juga berpesan agar segala problem termasuk penahanan ijazah yang terjadi di CV Sentoso Seal ini tak perlu terjadi, atau paling tidak diselesaikan dengan baik hingga tak sampai menimbulkan kegaduhan.

"Siapapun yang mau berusaha di Surabaya tolong jangan buat gaduh Surabaya. Tolong iso guyub rukun. Kalau ini bisa dijaga tenang. Nggak perlu gaduh, nggak perlu nggawe rame (bikin ramai)," ucapnya.

Eri pun berharap kasus penahanan ijazah maupun pelanggaran perizinan ini tak terulang lagi, bagi seluruh perusahaan di Kota Surabaya.

"Makanya saya berharap ini menjadi pembelajaran. Semuanya, tolong jaga nama baik Kota Surabaya," katanya.

Kasus penahanan ijazah ini sebelumnya terungkap usai salah seorang eks karyawan Sentoso Seal bernama Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut.

Armuji kemudian melakukan inspeksi ke gudang Sentoso Seal di wilayah Margomulyo Surabaya. Tapi pemilik perusahaan, yakni keluarga pebisnis Jan Hwa Diana tak merespons dan menolak kehadiran Armuji.

Armuji dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat perseteruan. Diana sempat melaporkan kader PDI Perjuangan itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun keduanya sepakat berdamai, dan laporan pun dicabut.

Tapi polemik tak berhenti disitu, salah satu eks karyawan Diana, bernama Nila melaporkan dugaan penahanan ijazah itu ke kepolisian. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Beberapa hari setelahnya ada 30 karyawan melaporkan hal serupa.

(frd/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |