Polisi Tangkap Pembunuh Ojol Terbungkus Kardus dan Plastik di Gresik

9 hours ago 5

Surabaya, CNN Indonesia --

Pelaku pembunuhan SAC (30), perempuan yang ditemukan tak bernyawa, terbungkus kardus dan plastik hitam di semak-semak di Desa Banyuurip Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sudah tertangkap.

Pelaku adalah Syah Rama atau SR (36) asal Sidoarjo yang berdomisili di kawasan Menganti, Gresik. Dia tega menghabisi nyawa SAC yang merupakan driver ojek online (ojol) asal Pecantingan, Sekardangan, Sidoarjo.

"Satu orang tersangka sudah kami amankan di sebuah rumah kontrakan di Menganti," ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Senin (28/7).

Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap tersangka SR di kontrakannya di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti.

Rovan mengatakan korban dan pelaku telah saling mengenal sejak 2021 karena profesi yang sama. Namun, hubungan keduanya berubah menjadi tragedi setelah muncul konflik yang didasari oleh janji korban.

Permasalahan bermula pada 2023, ketika Sevi menjanjikan kepada SR bahwa dirinya bisa membantu memasukkan pelaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan sejumlah uang sebesar Rp5 juta.

Harapan yang digantungkan itu menjadi tekanan tersendiri bagi SR, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang mendesak karena sang istri sedang mengandung.

"Tersangka terus menagih uangnya, namun korban selalu mengulur waktu dengan jawaban 'besok, besok, dan besok'," ucapnya.

Frustrasi yang terus memuncak membuat SR menyusun rencana jahat. Dia lalu memancing korban dengan alasan menawarkan pekerjaan lepas atau freelance di tempat usaha fotokopi miliknya, di Perum Griya Bhayangkara Permai, Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian, Sabtu sore (26/7) sekitar pukul 16.45 WIB, korban datang ke lokasi sesuai janji. Dia masuk ke dalam toko dan langsung diajak SR menuju ruang kerja.

Di ruangan itulah pelaku menjalankan aksinya. Tanpa banyak bicara, SR memukul korban secara brutal menggunakan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala.

"Korban sempat mencoba melawan, namun SR terus menghantamkan alat tersebut hingga korban tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia," ucap dia.

Pelaku kemudian membungkus korban dengan plastik hitam dan kardus sebelum akhirnya dibuang ke semak-semak di Desa Banyuurip Kedamean, Kabupaten Gresik.

Pihak keluarga mulai mencemaskan korban ketika ia tak kunjung pulang hingga malam hari. Sang ibu, tante, dan sepupunya mencoba menghubungi korban setelah pukul 22.00 WIB, namun tak mendapat jawaban.

Lebih lanjut, kata Rovan, dari hasil autopsi, korban mengalami kekerasan benda tumpul di bagian kepala hingga menyebabkan kematian. SAC diperkirakan meninggal 18-24 jam sebelum autopsi dilakukan.

"Dari pemeriksaan luar tampak lebam keunguan pada dada kiri dan punggung yang tidak menghilang saat ditekan. Rahang dan pergelangan kaki korban mengalami kaku mayat, sedangkan tanda-tanda pembusukan belum terlihat," ujar Rovan.

Luka paling mencolok ada di kepala, ditemukan delapan luka robek berukuran 2-6,5 cm serta memar hebat dari puncak hingga belakang kepala.

Selain itu, lakban hitam sepanjang 10 cm ditemukan di rongga mulut korban, serta memar di bibir bagian dalam. Pemeriksaan juga menunjukkan lecet di leher dan memar di tangan yang diduga sebagai hasil perlawanan.

"Dari pemeriksaan alat kelamin ditemukan cairan putih dan robekan lama pada selaput darah, tetapi tidak ditemukan indikasi kekerasan seksual terbaru," jelasnya.

Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan jenis cairan tersebut. Sampel telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diteliti lebih lanjut.

"Hasil autopsi bagian dalam menguatkan dugaan pembunuhan sadis. Autopsi bagian dalam memperkuat dugaan kekerasan fisik, dengan ditemukannya pendarahan di bawah selaput otak dan selaput laba-laba, serta resapan darah di area kepala yang berpotensi menyebabkan kematian akibat trauma berat," ungkapnya.

Rovan mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini.

"Tersangka SR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(frd/sfr)

Read Entire Article
Entertainment |