Sekjen DPR Pelajari Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan di AKD

7 hours ago 7

CNN Indonesia

Jumat, 31 Okt 2025 13:54 WIB

Sekjen DPR Indra Iskandar akan mempelajari putusan MK tentang kuota 30 persen perempuan di AKD. Revisi Tata Tertib akan dibahas pimpinan dan fraksi DPR. Sekjen DPR Indra Iskandar menunjukkan kondisi dinding rumah jabatan anggota DPR yang rusak di kawasan Kalibata beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengaku akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan kuota 30 persen perempuan di setiap alat kelangkapan dewan (AKD) dan pimpinan.

Dalam putusan itu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang menyoal keterwakilan perempuan dalam AKD. Gugatan antara lain diajukan Koalisi Perempuan Indonesia, hingga Perludem.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan cek keputusan MK tersebut," kata Indra saat dihubungi, Jumat (31/10).

Namun, sesuai mekanisme, kata dia, perintah MK untuk merevisi Tata Tertib (tatib) DPR yang mengatur kuota minimal 30 persen perempuan di setiap AKD akan dibahas pimpinan DPR dan fraksi-fraksi.

Nantinya, kata dia, revisi Tatib akan dibahas sesuai ketentuan yang diatur di dalamnya. "Sesuai mekanisme akan dibahas pimpinan dengan fraksi-fraksi," ujar Indra.

Sementara, dalam amar putusannya, MK memerintahkan agar setiap AKD yang diatur dalam UU MD3 harus memuat minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Mulai dari Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Badan Kehormatan Dewan, hingga komisi-komisi.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan diperlukan praktik agar keterwakilan perempuan tidak terpusat di fraksi tertentu guna memastikan keterwakilan perempuan dalam AKD.

Bahkan, fakta menunjukkan ada komisi yang minim perempuan karena anggota perempuan justru lebih banyak ditempatkan di komisi bidang sosial, perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |