Syarat Kopdes Merah Putih Utang ke Bank Dipermudah

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih mulai Senin (15/9) sudah bisa mengajukan pinjaman modal ke bank negara (Himbara).

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan pemerintah menargetkan bunga pinjaman berada di bawah 6 persen.

"Jadi tadi bunganya mudah-mudahan bisa kurang dari 6 persen. Tadi dari hasil (rapat) dengan Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa) dan Pak Dony (COO Danantara). Saya berharapnya kurang dari 6 persen, pokoknya kurang dari 6 persen kalau bisa," kata Ferry di Kementerian Koordiantor Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferry menjelaskan plafon pinjaman ditetapkan sebesar Rp3 miliar untuk setiap koperasi. Dari jumlah tersebut, tahap awal sekitar 1.000 kopdes sudah bisa mulai mencairkan pinjaman, dengan nilai mencapai Rp1 triliun.

"Plafonnya Rp3 miliar, yang 1.000 koperasi desa ini hari ini sudah bisa dicairkan, terus kemudian berlanjut, sambil menunggu PMK yang baru. Nanti 16 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah bisa dibantu pencairannya," ujarnya.

Untuk memudahkan akses, Ferry menyebut syarat pengajuan proposal bisnis dipangkas agar lebih sederhana dibanding skema pinjaman umum. Beberapa persetujuan dari pemerintah daerah maupun musyawarah desa khusus (musdesus) tidak lagi diwajibkan.

"Tidak setiap proposal bisnis itu harus disetujui oleh musdesus, karena musdesus itu tugasnya kan membentuk koperasi desa. Jadi setiap proposal yang diajukan oleh pengurus koperasi desa cukup di-approve oleh pengawas, yang notabene juga kelurahan atau desa. Jadi sebenarnya bisa ringkas, sederhana," jelas Ferry.

Ia menambahkan pemerintah bersama Himbara akan mendampingi koperasi dalam penyusunan proposal dan pencairan dana melalui manual book serta sosialisasi regional.

"Kami besok sudah mulai keliling untuk pertemuan regional, didampingi oleh masing-masing bank Himbara tentang tata cara pencairan dan juga pembuatan proposal yang sudah bisa bergerak," katanya.

Terkait pengawasan, Ferry menyebut koperasi desa memiliki pengawas internal dari kepala desa serta anggota koperasi. Selain itu, Kementerian Koperasi juga menyiapkan business assistant untuk mendampingi 10 koperasi sekaligus.

"Kemudian kita juga ada project management officer yang akan membantu dinas-dinas untuk pendampingan. Berikutnya, kita sekarang sudah membuat sistem informasi manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang hampir selesai proses inputnya. Kalau sudah ada sistem itu, pengawasannya akan bisa termonitor secara digital," ujarnya.

Menurut Ferry, pemerintah telah menyiapkan mekanisme untuk menekan risiko gagal bayar atau kredit macet. Salah satunya melalui penjamin atau avalis yang disyaratkan bank dalam setiap penyaluran pinjaman.

"Kan sudah ada avalisnya, sesuai dengan aturan yang diminta oleh bank. Jadi nanti sudah ada avalisnya juga. Mudah-mudahan sih enggak ada NPL (non-performing loan)-nya, tapi tadi kan kita sudah antisipasi," jelasnya.

Ferry menuturkan, jumlah koperasi yang bisa mengajukan pinjaman ditargetkan mencapai 16 ribu unit pada tahap awal. Angka tersebut mengacu pada alokasi anggaran plafon pinjaman sekitar Rp16 triliun yang pernah disampaikan Eks Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kenapa 16 ribu? Karena kemarin terpaku ke Rp16 triliun yang disampaikan oleh Bu Sri Mulyani. Jadi kita buatnya sekitar 10 sampai 16 ribu kopdes yang sesuai dengan kategori desa mandiri yang kita prioritaskan," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Koperasi Desa Merah Putih resmi bisa mengajukan pinjaman modal ke Bank Himbara setelah pemerintah merampungkan dua aturan pelaksanaan.

Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kedua, PMK Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang menyalurkan pinjaman.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut dengan aturan ini Kopdes Merah Putih dapat mulai beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Aturan-aturannya, ketentuannya, kita ikuti dengan baik, dan cara-cara yang benar. Intinya adalah pemberdayaan," ujarnya.

Ia juga menegaskan kebijakan ini tidak menggunakan dana APBN secara langsung, melainkan berbasis plafon pinjaman dari Himbara. Dengan demikian, program ini diharapkan segera memberi dampak positif bagi perekonomian daerah.

(del/agt)

Read Entire Article
Entertainment |