Temui Yusril, Koalisi Sipil Bahas Reformasi UU Pemilu hingga Parpol

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Selasa (16/9).

Koalisi memberikan masukan terkait dengan revisi tiga Undang-undang, yakni UU Partai Politik, UU Pemilu, serta UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Terdapat 15 agenda reformasi, satu di antaranya meminta pemerintah mengambil alih pembahasan revisi UU tersebut.

"Pada siang hari ini kami bertemu dengan pak Menko untuk menyampaikan 15 agenda reformasi pemilu dan juga partai politik yang di dalamnya salah satunya adalah menyegerakan pembahasan UU Pemilu dengan usulan yang sebelumnya kita tahu bahwa sejak akhir tahun 2025 ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas di DPR tetapi sampai dengan hari ini kita tahu belum juga kunjung dibahas di DPR," ujar Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama di Kantor Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, untuk itu salah satu poin yang kita usulkan di dalam 15 agenda reformasi UU Pemilu dan Partai Politik adalah bagaimana pemerintah mengambil alih pembahasannya menjadi usulan dari pemerintah untuk pembahasan kodifikasi UU Pemilu," imbuhnya.

Perbaikan menyasar pada empat hal yakni sistem pemilu, aktor pemilu, manajemen pemilu yang berkaitan dengan transparansi, hingga penegakan hukum pemilu.

Heroik mengatakan koalisi juga meminta pemerintah untuk membentuk tim yang secara khusus, terdiri dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, kelompok kepentingan ataupun kelompok minoritas lain yang memiliki fokus terhadap isu pemilu untuk menyiapkan naskah akademik sekaligus draf UU Pemilu yang kemudian menjadi usulan pemerintah untuk dibahas.

Heroik mengatakan tujuannya adalah untuk menghadirkan UU Pemilu yang lebih demokratis, adil, serta meminimalisasi konflik kepentingan peserta pemilu.

"Dan Alhamdulillah tadi kami sudah berdiskusi kurang lebih selama 2 jam bersama pak Menko dan kami juga sudah menyampaikan keseluruhan poin-poinnya termasuk kami juga di Koalisi Kodifikasi RUU Pemilu sudah menyiapkan naskah kodifikasi Undang-undang Pemilu usulan dari masyarakat sipil," ucap Heroik.

"Dan kami sudah sampaikan ke beliau untuk kemudian ini bisa menjadi satu bahan pertimbangan dan rekomendasi dalam penyusunan naskah akademik dan juga Undang-undang Pemilu yang kami dorong untuk segera dibahas," tandasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu terdiri dari banyak lembaga yakni Perludem, Pusako FH Universitas Andalas, Puskapol Universitas Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Netgrit, ICW, PSHK, Themis Indonesia, Migrant Care, ELSAM, dan PSHTN Universitas Indonesia.

Sementara itu, Yusril menyambut baik masukan yang diberikan oleh koalisi tersebut. Dia mengatakan audiensi tersebut merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap tuntutan rakyat yang disampaikan dalam demonstrasi akhir Agustus lalu.

"Salah satunya adalah reformasi terhadap Dewan Perwakilan Rakyat, dan reformasi Dewan Perwakilan Rakyat itu tidak terlepas daripada reformasi terhadap Undang-undang Partai Politik, Undang-undang Pemilu, dan Undang-undang tentang perwakilan kita (UU MD3)," ungkap Yusril.

Dia menegaskan pemerintah menghargai semua masukan yang diberikan, dan sependapat reformasi di bidang politik, demokrasi dan hukum sangat diperlukan.

"Kami berpendirian bahwa memang sebaiknya lah first draft dari perancangan Undang-undang itu datang dari partai yang non-partisan, para aktivis, para aktivis yang memang tidak punya kepentingan politik langsung," ungkap Yusril.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |