Tepatkah Langkah Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Rp7,6 T?

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah berencana memutihkan atau menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang nilainya capai Rp7,6 triliun.

Rencana penghapusan ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Menurutnya, saat ini pemerintah masih perlu memverifikasi data.

"Sedang dipelajari dulu, dihitung dulu. Ada rencana seperti itu, tapi mohon waktu karena itu kan pasti harus dihitung. Datanya juga harus diverifikasi, kemudian angka nominalnya juga harus dipertimbangkan," ungkap Prasetyo, Kamis (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan total tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan hingga saat ini mencapai Rp7,691 triliun.

"Tunggakan yang rencana pemutihan sekitar Rp7,691 triliun," katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/10).

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai apabila kebijakan ini betul dilakukan, maka merupakan langkah positif yang patut disambut baik. Sebab, ini akan memberi harapan baru bagi jutaan peserta mandiri yang selama ini terhambat mendapatkan layanan JKN.

Timboel mengatakan tunggakan iuran selama ini menjadi 'penyandera' bagi peserta mandiri, terutama di kelas 3. Banyak dari mereka tidak dapat mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaannya nonaktif.

"Tentunya kami sangat menyambut baik kebijakan pemerintah untuk menghapus, memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dari kelas peserta mandiri yang selama ini sangat menyandera peserta mandiri kelas 3, kelas 2, kelas 1, yang memang mayoritas kelas 3 ini untuk menjadi peserta aktif yang dapat layanan JKN," ujarnya.

Ia mengingatkan kondisi tunggakan ini bermula sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Kala itu, iuran peserta kelas 1 naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu, kelas 2 dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu, serta kelas 3 dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu tetapi disubsidi pemerintah Rp7.000 sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35 ribu.

"Kenaikan iuran di tengah covid-19 pada saat itu membuat peserta mandiri memang sangat-sangat terpukul dan akhirnya gagal bayar untuk membayar iuran sehingga menciptakan tunggakan-tunggakan yang sampai saat ini menyandera peserta mandiri," imbuhnya.

Timboel menjelaskan ada dua faktor utama penyebab peserta mandiri menunggak iuran. Pertama, karena kemampuan ekonomi yang lemah (ability to pay). Kedua, ketidakmauan membayar (willingness to pay) akibat kekecewaan terhadap layanan kesehatan sehingga ogah melanjutkan untuk membayar.

"Nah, tentunya kalau menurut saya memang ini adalah bagian yang harus diperbaiki," jelasnya.

Meski demikian, Timboel menilai kebijakan pemutihan membawa lebih banyak sisi positif dibandingkan negatifnya. Pemutihan ini akan mengembalikan hak konstitusional rakyat untuk kembali menjadi peserta aktif dan memperoleh layanan kesehatan.

Pemutihan juga berpotensi memperkuat keuangan BPJS Kesehatan dalam jangka panjang. Peserta yang sebelumnya tidak aktif karena tersandera tunggakan dapat kembali membayar iuran secara rutin dan berkontribusi pada sistem gotong royong JKN.

"Ketika tunggakan dihapus, maka pembayaran iuran berikutnya menjadi pendapatan riil bagi BPJS," ujar Timboel.

Ia menyebut, kondisi saat ini membuat banyak potensi penerimaan negara justru hilang karena peserta tidak bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya.


Read Entire Article
Entertainment |