Pria Pembakar Al-Qur'an Dibebaskan dalam Pengadilan Banding Inggris

4 hours ago 4

CNN Indonesia

Sabtu, 11 Okt 2025 23:45 WIB

Hamit Coskun, pria pembakar Al-Qur'an di Inggris, memenangkan banding atas hukumannya di pengadilan. Ia dinyatakan bebas dan tidak bersalah. Ilustasi. Hamit Coskun, pria pembakar Al-Qur'an di Inggris, memenangkan banding atas hukumannya di pengadilan. (iStockphoto/Michał Chodyra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang pria bernama Hamit Coskun yang didenda karena membakar Al-Qur'an di London, Inggris dinyatakan bebas. Ia memenangkan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Kejadian itu terjadi pada medio Februari lalu. Coskun (51) meneriakkan komentar-komentar kasar tentang Islam sambil mengangkat Al-Qur'an yang dibakar di Rutland Gardens, Knightsbridge atau di depan kantor Konsulat Turki di London.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Juni kemarin, Coskun dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Westminster Magistrates atas pelanggaran ketertiban umum yang berkaitan dengan agama. Ia didenda sebesar 240 poundsterling atau sekitar Rp5,3 juta.

Namun, dalam banding di Pengadilan Southwark pada Jumat (10/10), Hakim Bennathan mengatakan bahwa meski membakar Al-Qur'an merupakan perilaku yang sangat meresahkan, tapi itu merupakan hak atas kebebasan berekspresi.

Menurutnya, kebebasan berekspresi mencakup hak untuk mengungkapkan pandangan yang menyinggung, mengejutkan, atau meresahkan.

"Kita hidup dalam demokrasi liberal. Salah satu hak berharga yang diberikan kepada kita adalah untuk mengekspresikan pandangan kita sendiri tanpa campur tangan negara untuk menghentikannya," ujar Bennethan, mengutip BBC.

"Harga yang harus kita bayar adalah kita harus mengizinkan orang lain untuk menjalankan hak yang sama, meski hal tersebut membuat kita kesal dan tersinggung," tambahnya.

Mengutip The Guardian, usai putusan tersebut, Coskun mengatakan bahwa ia akan berbicara secara bebas tentang bahaya Islam radikal.

"Meskipun banyak perkembangan yang meresahkan, saya kini akan bebas untuk mengedukasi masyarakat Inggris tentang keyakinan saya," ujarnya.

Sejumlah aktivis berpendapat bahwa tindakan membakar Al-Qur'an tak bisa dianggap sebagai kejahatan. Mereka percaya bahwa vonis yang diberikan pada Coskun serupa dengan hukuman penistaan agama. Sementara undang-undang tentang penistaan agama telah dihapus di Inggris pada 2008 silam dan di Skotlandia pada 2021 lalu.

(asr/asr)

Read Entire Article
Entertainment |