Aturan Resmi Ukuran Bendera Merah Putih di Ruangan hingga Kendaraan

3 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Memasang bendera Merah Putih menjadi salah satu bentuk partisipasi yang bisa dilakukan masyarakat dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Meski begitu, bendera yang digunakan tidak bisa sembarangan. Ada aturan resmi ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan peletakannya, seperti di dalam ruangan hingga kendaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Aturan resmi ukuran bendera merah putih ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan dengan lengkap mengenai standar ukuran bendera Merah Putih dan aturan penggunaannya.


Aturan resmi ukuran bendera merah putih

Dalam undang-undang tersebut, ukuran bendera Merah Putih yang akan dikibarkan haruslah memenuhi persyaratan seperti yang telah tertulis dalam Pasal 4 ayat (1), yang berbunyi, bendera Merah Putih haruslah memiliki bentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua per tiga dari panjang bendera.

Bendera Merah Putih harus terbuat dari kain dengan warna yang tidak luntur dengan warna merah berada di bagian atas dan putih di bagian bawah putih dengan ukuran yang sama besar.

Ketentuan ukuran bendera Merah Putih ini juga disesuaikan dengan penggunaan tempat bendera tersebut dikibarkan. Berikut ukuran bendera Merah Putih berdasarkan tempat bendera tersebut dikibarkan, sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 4 ayat (3).

  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Mengacu aturan tersebut, maka ukuran bendera Merah Putih yang lazim digunakan untuk penggunaan sehari-hari seperti di lapangan adalah yang berukuran 120 cm x 180 cm atau 200 cm x 300 cm.

Sementara ukuran 100 cm x 150 cm dapat digunakan di dalam ruangan seperti ruang kelas hingga kantor.


Cara pasang bendera merah putih

Bagi masyarakat yang akan mengibarkan bendera merah putih jelang HUT ke-80 RI, berikut ini cara pemasangannya merujuk Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

  1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
  2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Selain itu, saat dikibarkan bendera harus dipasang dengan hormat serta tidak boleh menyentuh tanah.


Aturan pasang bendera merah putih jelang HUT ke-80 RI

Setelah mengetahui standar ukuran resmi bendera merah putih dan cara pasangnya, berikut peraturan lainnya mengenai pemasangan bendera merah putih yang perlu diketahui masyarakat.

1. Waktu pengibaran bendera Merah Putih

Bendera merah putih idealnya dikibarkan sejak matahari terbit hingga terbenam. Namun, pada kondisi tertentu seperti upacara malam hari, pengibaran diperbolehkan di luar waktu tersebut.

2. Kewajiban WNI saat HUT RI

Seluruh warga negara yang memiliki bangunan, baik rumah tinggal, perkantoran, sekolah, fasilitas pemerintah/swasta, hingga kendaraan pribadi atau umum, wajib mengibarkan bendera setiap tanggal 17 Agustus. Kewajiban ini juga berlaku bagi kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.

3. Peran pemerintah daerah dalam perayaan HUT RI

Untuk menjamin partisipasi masyarakat luas, terutama dari kalangan kurang mampu, pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan bendera merah putih agar tidak ada warga yang tertinggal dalam merayakan hari kemerdekaan.

4. Pengibaran pada Hari Besar Nasional

Selain pada 17 Agustus, pengibaran bendera merah putih juga diwajibkan pada hari-hari besar nasional lainnya dan acara resmi kenegaraan.

Itulah penjelasan mengenai aturan resmi ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |