Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan untuk Konsultasi Psikolog?

2 hours ago 4
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah akses perawatan medis dan pengobatan penyakit bagi masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan.

Lantas, bagaimana dengan masalah psikologis? Bisakah BPJS digunakan untuk konsultasi psikolog

Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan konsultasi dengan psikolog, sebab kesehatan mental termasuk salah satu layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, terdapat syarat dan prosedur yang perlu dipenuhi jika ingin mendapatkan layanan kesehatan seperti konsultasi psikolog menggunakan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan untuk konsultasi psikolog

Bisakah BPJS digunakan untuk konsultasi psikolog? Jawabannya adalah bisa. Peserta BPJS Kesehatan dapat mengklaim layanan kesehatan ini secara gratis.

Namun untuk bisa mendapatkan manfaat kesehatan ini, peserta harus melengkapi persyaratan. Selain itu, peserta BPJS Kesehatan juga harus mengikuti alur yang telah ditetapkan.

Dengan menyiapkan persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku, peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses layanan konsultasi psikolog secara gratis.

Layanan kesehatan mental yang didapat pasien mencakup rehabilitasi untuk mendapat terapi serta obat-obatan, dan prosedurnya berjenjang sampai kondisi pasien membaik.

Syarat konsultasi psikolog pakai BPJS Kesehatan

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi peserta BPJS agar dapat melakukan konsultasi psikolog gratis menggunakan BPJS Kesehatan.

  • Memiliki kartu kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih berlaku
  • Menyiapkan fotokopi data diri, seperti KTP, SIM, atau KK
  • Memiliki hasil diagnosis dokter dan bukan atas permintaan sendiri
  • Memiliki surat rujukan dari faskes tingkat 1 untuk faskes tingkat lanjut

Cara konsultasi psikolog pakai BPJS Kesehatan

Apabila telah melengkapi persyaratan, selanjutnya adalah datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Berikut langkah-langkahnya:

1. Datang ke FKTP

Langkah pertama untuk mendapatkan layanan psikolog adalah datang ke faskes tingkat pertama sesuai lokasi tempat pendaftaran peserta.

Faskes tingkat pertama ini terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, klinik pratama atau yang setara, dan rumah sakit kelas D atau yang setara.

2. Konsultasi di FKTP

Setelah di faskes pertama, Anda dapat menanyakan ke bagian administrasi terkait poli jiwa untuk keperluan konsultasi ke dokter atau psikolog.

Siapkan berkas pendukung seperti kartu BPJS Kesehatan, fotokopi KTP, dan fotokopi KK. Jika tahap administrasi selesai, pasien bisa mulai melakukan konsultasi.

Di tahap ini pasien akan ditinjau mengenai gejala penyakit yang dirasakan. Apabila kondisinya memerlukan layanan spesialis, maka dirujuk ke rumah sakit tertentu.

3. Pemeriksaan lanjutan di faskes rujukan

Jika masalah kesehatan mental pasien membutuhkan layanan spesialis yang tidak bisa ditangani di FKTP, biasanya diberi rujukan ke RSUD atau Rumah Sakit Jiwa.

Faskes rujukan dari dokter FKTP ini tentunya menerima klaim BPJS Kesehatan Anda sehingga tidak perlu khawatir lagi soal biaya.

Di faskes rujukan, pasien ditangani oleh psikolog yang kompeten. Pasien juga dibuatkan jadwal konsultasi mengenai berapa kali harus kontrol kesehatan hingga obat-obatan yang telah diresepkan.

Demikian penjelasan untuk menjawab pertanyaan, bisakah bpjs digunakan untuk konsultasi psikolog? Jawabannya adalah bisa.

Peserta BPJS dapat mengklaim layanan kesehatan ini secara gratis dengan mengikuti syarat dan prosedur yang telah ditentukan. Semoga membantu.

(juh)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |