Bupati Jepara Klaim Potensi Rp10 T di Peternakan Babi Diharamkan MUI

17 hours ago 3

CNN Indonesia

Rabu, 06 Agu 2025 12:20 WIB

Bupati Jepara mengklaim potensi investasi Rp10 triliun untuk peternakan babi, namun rencana ini terhambat fatwa haram MUI Jateng. Ilustrasi. MUI Jateng keluarkan fatwa haram peternakan babi di Jepara. (AFP/DANIEL LEAL-OLIVAS)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Jepara Witiarso Utomo mengungkap potensi investasi sebesar Rp10 triliun pada perusahaan peternakan babi di Jepara yang mendapatkan fatwa haram dari MUI Jateng.

"Nilai investasi sekitar Rp10 triliun," kata Witiarso mengutip detikcom, Rabu (6/8).

Witiarso menyampaikan perusahaan itu telah melakukan survei dan kajian mandiri terkait peluang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut mereka sendiri sudah merasa cocok dengan iklim investasi di Kabupaten Jepara.

Witiarso menyebut ketertarikan perusahaan peternakan babi untuk berinvestasi di Jepara itu karena potensi keuntungan dari letak geografis dan ketersediaan pangan.

Ia menyebut para investor itu menilai Jepara merupakan wilayah yang cocok untuk lokasi peternakan babi.

"Tempat yang diinginkan sesuai diinginkan perusahaan, yaitu agak sedikit lembah atau pegunungan dekat pantai jadi memang posisi Jepara sangat strategis untuk investasi mereka," kata dia.

Namun, rencana investasi itu harus ditunda terlebih dulu lantaran adanya penolakan terhadap berdirinya peternakan babi itu.

MUI Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan fatwa mengharamkan peternakan babi.

Dalam keterangannya MUI menyatakan fatwa itu merupakan tanggapan dari surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. nomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025 perihal permohonan fatwa/pernyataan sikap tertulis atas usaha peternakan babi modern di Wilayah Kabupaten Jepara perlu diberikan jawaban hukum.

Dalam ketentuan umum fatwa tersebut menetapkan babi merupakan hewan haram dan najis yang tak boleh dikonsumsi dan dimanfaatkan dalam bentuk apapun.

Usaha peternakan maupun budidaya babi pun baik secara tradisional maupun modern mempunyai hukum yang sama dalam hal keharamannya.

Baca berita selengkapnya di sini.

(mnf/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |