Jakarta, CNN Indonesia --
Warga Jawa Barat kini bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara lebih praktis melalui layanan e-Samsat Jabar. Sistem ini memungkinkan wajib pajak menyelesaikan kewajiban tahunan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Layanan e-Samsat Jabar bisa diakses secara daring melalui situs resmi, aplikasi pihak ketiga, maupun outlet Samsat yang tersebar di berbagai kota. Sistem ini tidak hanya memangkas waktu antrean, tapi juga menawarkan transparansi dan keamanan dalam pembayaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara bayar PKB via e-Samsat Jabar
Melansir berbagai sumber, pembayaran PKB melalui e-Samsat Jabar tersedia dalam beberapa opsi. Masyarakat bisa memilih metode yang paling sesuai, baik secara online maupun kunjungan langsung ke outlet.
1. Lewat situs web resmi
Pengguna dapat membuka situs https://e-samsat.id lalu memilih kode wilayah, memasukkan nomor seri kendaraan, dan memilih provinsi Jawa Barat. Setelah itu, klik "Cek Sekarang" untuk menampilkan tagihan.
Alternatifnya, layanan juga tersedia di https://bapenda.jabarprov.go.id. Cukup masukkan nomor polisi kendaraan dan klik "Cari". Setelah itu, pilih "Daftar Online", isi data sesuai KTP dan nomor rangka kendaraan, lalu lanjutkan ke proses pembayaran.
2. Lewat aplikasi Bukalapak
Pembayaran bisa dilakukan lewat aplikasi Bukalapak. Di menu "Lainnya", pilih layanan "e-Samsat Jabar". Isi Nomor Rangka Kendaraan dan Nomor KTP pemilik.
Pilih metode pembayaran yang tersedia. Kode bayar akan muncul secara otomatis dan transaksi dapat diselesaikan langsung di aplikasi.
3. Lewat samsat outlet
Jika tidak ingin menggunakan metode online, wajib pajak bisa datang ke Samsat Outlet. Layanan ini tersedia di beberapa lokasi seperti:
- Samsat Outlet Margaasih (Taman Kopo Indah II, Bandung)
- Samsat Outlet Citeureup (Ruko Grand Square, Bogor)
- Samsat Outlet Jejeran (Depan PGC, Cirebon)
Waktu operasional outlet bervariasi. Disarankan menghubungi masing-masing outlet untuk memastikan jadwal dan ketersediaan layanan.
Syarat menggunakan e-Samsat Jabar
Layanan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan, bukan untuk ganti STNK lima tahunan. Kendaraan yang dibayar pajaknya juga tidak boleh dalam status blokir data atau kepemilikan.
Selain itu, pemilik kendaraan harus perorangan (bukan badan usaha) dan memiliki rekening serta kartu ATM di bank mitra seperti BJB, BNI, atau BCA. Masa berlaku pajak yang dibayar juga tidak boleh lebih dari enam bulan dari jatuh tempo.
e-Samsat Jabar dapat digunakan melalui jaringan ATM lebih dari 38 ribu titik yang telah bekerja sama di seluruh Indonesia.
Manfaatkan program pemutihan
Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2025. Awalnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni, namun diperpanjang karena tingginya minat masyarakat.
Skema yang ditawarkan tetap sama: bebas denda dan pokok tunggakan PKB, serta bebas pajak kendaraan satu tahun ke depan untuk mutasi masuk ke wilayah Jabar. Selain itu, SWDKLLJ hanya dibayar untuk satu tahun ke depan dan satu tahun tunggakan ke belakang.
Program ini dapat dimanfaatkan bersamaan dengan layanan e-Samsat Jabar. Masyarakat dianjurkan segera menyelesaikan kewajiban pajak sebelum tenggat untuk memperoleh insentif penuh dari program pemutihan.
Cara Bedakan STNK Palsu dan Asli Saat Beli Kendaraan Bekas (Foto: CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
(dir/dir)